Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) berharap KPU Pusat segera menetapkan komisioner baru pengganti anggota KPU Asep Saepudin yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kalau kita memang berharap segera ada penggantinya. Karena itu akan lebih meringankan tugas kita," kata Miftah.
Meskipun saat ini kinerja KPU secara keseluruhan tidak terganggu untuk menghadapi Pilkada tahun depan.
"Saya rasa tidak akan mengganggu, karena memang setiap komisioner memiliki tugas," kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Diketahui DKPP memberhentikan Asep Saefudin Muksin (ASM) dalam surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 pada tanggal 23 Oktober 2019. Komisioner KPU tersebut terlibat dalam skandal dugaan jual beli suara untuk calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya.
Karena suara yang dijanjikan justru tak bertambah, Kusnaya membongkar kasus tersebut karena ia merasa ditipu setelah memberikan uang ratusan juta.
Selain Asep, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPP/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk Pilkada Karawang 2019 karena kasus yang sama.
Penggantian Asep seharusnya langsung ditindak lanjuti KPU Pusat paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan. "Mudah-mudahan sudah ada penggantinya sebelum kesibukan pelaksanaan Pilkada nanti," ujar Miftah. (OL-11)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved