Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) berharap KPU Pusat segera menetapkan komisioner baru pengganti anggota KPU Asep Saepudin yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kalau kita memang berharap segera ada penggantinya. Karena itu akan lebih meringankan tugas kita," kata Miftah.
Meskipun saat ini kinerja KPU secara keseluruhan tidak terganggu untuk menghadapi Pilkada tahun depan.
"Saya rasa tidak akan mengganggu, karena memang setiap komisioner memiliki tugas," kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Diketahui DKPP memberhentikan Asep Saefudin Muksin (ASM) dalam surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 pada tanggal 23 Oktober 2019. Komisioner KPU tersebut terlibat dalam skandal dugaan jual beli suara untuk calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya.
Karena suara yang dijanjikan justru tak bertambah, Kusnaya membongkar kasus tersebut karena ia merasa ditipu setelah memberikan uang ratusan juta.
Selain Asep, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPP/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk Pilkada Karawang 2019 karena kasus yang sama.
Penggantian Asep seharusnya langsung ditindak lanjuti KPU Pusat paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan. "Mudah-mudahan sudah ada penggantinya sebelum kesibukan pelaksanaan Pilkada nanti," ujar Miftah. (OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved