Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan enerapan teknologi sistem informasi rekapitulasi (E-Rekap) akan dilakukan secara total untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tidak semua 270 daerah peserta Pilkada 2020 menerapkan metode e-rekap.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan e-rekap di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Arief menuturkan, hingga saat ini KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan E-Rekap secara sempurna dalam setiap Pemilu mendatang. Dalam menyusun teknis e-rekap, KPU menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami terus matangkan teknis dan polanya, apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau manual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," paparnya.
Baca juga: Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020. Dirinya menargetkan regulasi E-Rekap selesai di akhir tahun ini.
"Kemudian 2020 mulai Januari kita sudah bisa bicarakan dengan daerah yang sedang pilkada apakah sudah siap dengan metode baru ini," ujarnya.
Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Namun UU belum mengatur teknis tersebut seara mendetail. Untuk itu KPU terus melakukan sosialisasi dengan Komisi II DPR untuk menngatur e-rekap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau cuma dari surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya kan ada pada KPU. tapi kalau PKPU itu ada tahapan-tahpaannya ayng harus kita lalui seperti rapat konsultasi. Target saya intinya bisa selesai tahun ini sehingga bisa langsung biacarakan dengan daerah yang siap," paparnya. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved