Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan enerapan teknologi sistem informasi rekapitulasi (E-Rekap) akan dilakukan secara total untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tidak semua 270 daerah peserta Pilkada 2020 menerapkan metode e-rekap.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan e-rekap di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Arief menuturkan, hingga saat ini KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan E-Rekap secara sempurna dalam setiap Pemilu mendatang. Dalam menyusun teknis e-rekap, KPU menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami terus matangkan teknis dan polanya, apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau manual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," paparnya.
Baca juga: Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020. Dirinya menargetkan regulasi E-Rekap selesai di akhir tahun ini.
"Kemudian 2020 mulai Januari kita sudah bisa bicarakan dengan daerah yang sedang pilkada apakah sudah siap dengan metode baru ini," ujarnya.
Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Namun UU belum mengatur teknis tersebut seara mendetail. Untuk itu KPU terus melakukan sosialisasi dengan Komisi II DPR untuk menngatur e-rekap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau cuma dari surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya kan ada pada KPU. tapi kalau PKPU itu ada tahapan-tahpaannya ayng harus kita lalui seperti rapat konsultasi. Target saya intinya bisa selesai tahun ini sehingga bisa langsung biacarakan dengan daerah yang siap," paparnya. (OL-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved