Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan enerapan teknologi sistem informasi rekapitulasi (E-Rekap) akan dilakukan secara total untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tidak semua 270 daerah peserta Pilkada 2020 menerapkan metode e-rekap.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan e-rekap di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Arief menuturkan, hingga saat ini KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan E-Rekap secara sempurna dalam setiap Pemilu mendatang. Dalam menyusun teknis e-rekap, KPU menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami terus matangkan teknis dan polanya, apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau manual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," paparnya.
Baca juga: Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020. Dirinya menargetkan regulasi E-Rekap selesai di akhir tahun ini.
"Kemudian 2020 mulai Januari kita sudah bisa bicarakan dengan daerah yang sedang pilkada apakah sudah siap dengan metode baru ini," ujarnya.
Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Namun UU belum mengatur teknis tersebut seara mendetail. Untuk itu KPU terus melakukan sosialisasi dengan Komisi II DPR untuk menngatur e-rekap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau cuma dari surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya kan ada pada KPU. tapi kalau PKPU itu ada tahapan-tahpaannya ayng harus kita lalui seperti rapat konsultasi. Target saya intinya bisa selesai tahun ini sehingga bisa langsung biacarakan dengan daerah yang siap," paparnya. (OL-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved