Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Soal Mantan Koruptor di Pilkada Segera Masuk PKPU

Cahya Mulyana
12/12/2019 14:05
Putusan MK Soal Mantan Koruptor di Pilkada Segera Masuk PKPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang permohonan atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perubahannya segera masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan untuk Pilkada 2020.

"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU. Tentu putusan MK semakin memperkuat PKPU pencalonan. Putusan MK akan dimasukkan dalam revisi PKPU yang segera akan dilakukan oleh KPU," terang Komisoner KPI Evi Novida Ginting Manik kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Menurut dia, putusan MK tersebut memberikan penjelasan tentang empat poin ihwal syarat calon kepala daerah. Pertama, mantan terpidana yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Terkait ketentuan pertama itu, kata dia, dikecualikan bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

"Kemudian mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Hal lain yakni bukan mantan napi sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, terhadap mantan terpidana korupsi yang telah selesai menjalani pidana penjara baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bila yang bersangkutan telah melewati masa lima tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," pungkasnya.

Baca juga: MK Izinkan Mantan Napi Korupsi Nyalon di Pilkada

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, bunyi Pasal 7 atat 2 huruf g berubah menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kemudian bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya