Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan bantuan sistem informasi dan teknologi dalam menyusun daftar pemilih di 270 daerah peserta Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU akan memaksimalkan fungsi dari Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang sebelumnya sudah dimiliki oleh KPU.
"Kita akan maksimalkan fungsi sidalih agar penyusunan daftar pemilih bisa dilakukan secara by sistem," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Sama seperti pilkada sebelumnya, KPU tetap akan berpatokan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Setelah itu, Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan melaksanakan metode pencocokan dan penelitian (coklit) langsung di lapangan untuk merilis Data Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan berubah menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
"Penyusunan daftar pemilih akan kita atur berdasarkan sistem sesuai denagn Nomor Kartu Keluarga (NKK) sehingga pemilih dengan NKK yang sama memilih di 1 TPS yang sama, tidak terpencar-pencar seperti Pemilu lalu," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan setelah KPU mendapatkan kritik terkait carut marut penyusunan daftar pemilih. KPU memastikan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada 2020 akan lebih baik dari sebelumnya.
"Pemuktahiran akan ditata sesuai pengelompokan jangan sampai satu keluarga memilih di TPS yang berbeda-beda. Pada intinya kita biki lebih rapi," paparnya.
Arief menjamin bahwa pemilih yang tidak mendapatkan undangan ke TPS dari KPU masih bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya dengan syarat membawa dokumen identitas seperti e-ktp ataupun surat keterangan perekaman e-ktp. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah pernah diputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak masuk dalam DPT memang masih dilindungi haknya untuk bisa menggunakan hak pilih. Namun sebaiknya memang masuk dalam DPT karena ini berkaitan dengan logistik," ungkapnya.
Bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS, Arief menjelaskan bahwa pemilih tersebut harus melakukan pendataan ulang kembali di kelurahan tempat pindah pemilih. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan logistik surat suara yang disedikan KPU secara terbatas.
"Makanya tidak bisa dadakan pindah TPS. perlu diatur waktunya untuk mengatur distribusi logistiknya," ungkapnya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved