Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) tentang penaikan honor petugas ad hoc Pemilu menyebabkan anggaran pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meningkat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep terpaksa mengajukan tambahan dana ke pemerintah setempat.
Anggota Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, menjelaskan PMK nomor 735 baru diterima KPU sebulan lalu setelah Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah (NPHD) selesai ditandatangani. Dalam PMK tersebut, diisyaratkan kenaikan honor tenaga ad hoc Pemilu, diantaranya petugas KPPS, PPS, PPK dan petugas Linmas.
"Padahal, honor tenaga ad hoc itu, sudah tercakup dalam NPHD yang sudah ditandatangani itu," kata Rofiqi Tanzil, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, nilai anggaran pilkada dalam NPHD sebesar Rp60,77 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya operasional, biaya pengadaan logistik termasuk honor tenaga ad hoc. Jika dihitung dengan kenaikan honor sesuai PMK 735 tersebut, maka dana Pilkada Sumenep masih butuh tambahan sebesar Rp12,8 miliar.
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan, kata Rafiqi Tanzil, honor tenaga ad hoc tersebut rata-rata naik Rp300 ribu. Misalnya anggota PPK dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.050.000. Anggota PPS dari Rp900 ribu menjadi Rp1.100.000.
"Begitu pula dengan honor petugas pemilu lainnya," katanya.
KPU Sumenep, jelas dia, belum memutuskan langkah apapun dan akan mengomunikasikan hal tersebut dengan pemerintah kabupaten setempat.
"Yang pasti, apa yang ada dalam PMK itu akan kami laksanakan. Karenanya, masalah ini masih akan dikomunikasikan dengan Pemkab," kata Rafiqi Tanzil. (OL-8)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved