Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Awal 2020, KPU Uji Coba Penggunaan E-Rekap untuk Pilkada

Insi Nantika Jelita
30/11/2019 11:00
Awal 2020, KPU Uji Coba Penggunaan E-Rekap untuk Pilkada
Rapat Kerja Kesiapan Pemilihan Serentak 2020 di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (29/11)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan teknologi untuk penggunaan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (e-rekap).

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, sistem e-rekap segera diuji coba.

"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020 ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di Java Heritage Hotel, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).

Sembari mempersiapkan teknologi sistem e-rekap, kata Evi, pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU untuk mengakomodasi hal itu.

Menurutnya, KPU sudah mendapat restu dari DPR terkait penerapan e-rekap.

Baca juga: KPU : Pemilu Serentak Justru Efektif dan Efisien

Selain itu, KPU juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Dalam pertemuan itu, KPU menyampaikan hasil e-rekapitulasi yang disimulasikan pada Situng KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

Oleh karenanya, KPU meminta adanya perubahan UU Pilkada yang mengatur hasil e-rekapitulasi bisa dijadikan hasil yang resmi, bukan sementara lagi.

"Sebenarnya ini kan langkah awal kita untuk kemudian memiliki penyelenggaraan pemilu yang murah. Jadi ini diharapkan (sebagai) langkah awal untuk mempersiapkan (pemilu) 2024," ujar Evi.

"Pada 2024 nanti, pemilunya akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan adanya penerapan e-rekap bisa mempersingkat tahapan rekapitulasi.

Diketahui, proses rekapitulasi saat ini masih dilakukan dalam tahap berjenjang, yakni dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.

"Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari, enggak perlu. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief.

"Kemarin itu kan petugas bekerja sampai overtime. Karena nulis salinan yang begitu banyak. Makanya saya usulkan salinan dalam bentuk digital. Nanti ditulis di satu papan, lalu dipotret, klik langsung kirim. Hasil potretnya ke seluruh peserta pemilu. Finish. Tapi kan  harus ditetapkan dalam regulasi, Undang-Undang," tandas Arief. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya