Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENINDAKLANJUTI putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses pencalonan mantan narapidana sebagai calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan revisi tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, sebelum melakukan revisi, KPU terlebih dahulu akan mempelajari dengan seksama bunyi putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengubah bunyi dan makna pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pencalonan calon kepala daerah yang bersatatus sebagai mantan narapidana.
"Pada intinya KPU akan mempelajari putusan MK dan tentu saja akan melakukan revisi terhadap syarat calon yang telah diatura dalam PKPU 18 tahun 2019," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).
Evi menjelaskan, berdasarkan putusan MK yang terbaru, bakal ada beberapa pasal dalam PKPU pencalonan yang akan direvisi. Terutama terkait denga pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon.
Baca juga : MK Izinkan Mantan Napi Korupsi Nyalon di Pilkada
"Saat ini pengaturan terkait pencalonan mantan napi koruptor berada di pasal berkaitan dengan syarat pencalonan," ungkpanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam permohonannya, kedua aliansi masyarakat sipil tersebut mempermasalahkan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf (g) dalam UU Pilkada yang mengijinkan mantan terpidana mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan telah jujur membuka statusnya kepada publik.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman. (OL-7)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved