Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada, KPU Segera Revisi PKPU

Putra Ananda
11/12/2019 17:15
MK Izinkan Mantan Napi Nyalon Pilkada, KPU Segera Revisi PKPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik(Antara/Muhamamd Adimaja)

MENINDAKLANJUTI putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses pencalonan mantan narapidana sebagai calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan revisi tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, sebelum melakukan revisi, KPU terlebih dahulu akan mempelajari dengan seksama bunyi putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengubah bunyi dan makna pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pencalonan calon kepala daerah yang bersatatus sebagai mantan narapidana.

"Pada intinya KPU akan mempelajari putusan MK dan tentu saja akan melakukan revisi terhadap syarat calon yang telah diatura dalam PKPU 18 tahun 2019," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12).

Evi menjelaskan, berdasarkan putusan MK yang terbaru, bakal ada beberapa pasal dalam PKPU pencalonan yang akan direvisi. Terutama terkait denga pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon.

Baca juga : MK Izinkan Mantan Napi Korupsi Nyalon di Pilkada

"Saat ini pengaturan terkait pencalonan mantan napi koruptor berada di pasal berkaitan dengan syarat pencalonan," ungkpanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam permohonannya, kedua aliansi masyarakat sipil tersebut mempermasalahkan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf (g) dalam UU Pilkada yang mengijinkan mantan terpidana mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan telah jujur membuka statusnya kepada publik.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya