Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan. Komnas HAM menengarai ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam penanganan unjuk rasa tersebut.
"Artinya unjuk rasa adalah hak konstitusi warga negara yang harus dihormati, dilindungi, sehingga kekerasan terhadap aksi damai segala macam harus tidak ada lagi," ujar Komnas HAM
Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan kabar menyesatkan melalui akun Facebook, Selasa (7/1).
Menurutnya korban dan keluarga korban adalah subjek utama dari keadilan HAM. Mereka juga yang paling menderita dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Damanik, pembangunan yang gencar dilakukan pemerintah menyimpan sejumlah derita. Masyarakat pun ikut dirugikan akibat pembangunan.
Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada presiden agar terus mengawasi proses pengungkapan kasus Novel Baswedan oleh kepolisian.
Dalam UU HAM, tidak ada aturan agar pihak-pihak terkait, khususnya penegak hukum, menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM.
Foto tersebut menjadi salah satu yang dipamerkan di pameran foto dalam rangka Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (12/9).
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Choirul Anam mengenang saat Komnas HAM begitu didengar dan dihargai. Siapapun yang dipanggil Komnas HAM bakal hadir. Tidak peduli seorang pejabat maupun jenderal.
Damanik menyinggung persoalan intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Menurutnya, persoalan tersebut juga berpengaruh pada pembangunan politik dan ekonomi.
Wapres juga berharap komitmen pemerintah mendapat dukungan dari Komnas HAM.
Saat pelaku mendapat maaf, korban maupun keluarganya belum tentu mendapatkan hak, seperti kompensasi dan pengembalian nama baik.
Untuk generasi X atau usia 41 ke atas, sebanyak 67,9% menilai perlu penuntasan kasus, 13,1 sangat perlu, 19% tidak perlu.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
Beka mengaku pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut.
Pemerintah harus menghindar dari kegiatan atau kebijakan yang hanya mengayomi satu kelompok tertentu.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
"Minggu ini akan disampaikan, antara Senin sampai Jumat pokoknya. Ini kan kita masih persiapkan mulai dari penulisan typo segala macam," ungkap Wakil Direktur Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Menurut dia, beberapa berkas hasil penyelidikan internal Komnas HAM sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Sayangnya berkas tersebut terpaksa dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved