Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah bekerja secara profesional, independen, serta sesuai dengan prinsip-prinsip HAM nasional dan internasional dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai yang terjadi pada 2014.
“Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus Paniai sudah dilakukan secara profesional dan independen,” ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui daring, Kamis (4/6).
Munafrizal menuturkan Komnas HAM sudah memeriksa 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan dis kusi dengan beberapa ahli, serta me ngumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Beberapa saksi penting dalam Peristiwa Paniai yang diperiksa ialah pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan keamanan pada saat Peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menko Polhukam, beberapa perwira Polri, dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan Paniai.
Ia juga menyebutkan pihak TNI saat diminta Tim Penye lidik Komnas HAM untuk memberikan keterangan tidak hadir. Selain itu, Komnas HAM men dalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam Peristiwa Paniai.
Menurut Munafrizal, prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata mendapat perhatian serius oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Proses itu kemudian menghasilkan berkas penyelidikan *Peristiwa Paniai yang pada Februari 2020 diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
Namun, Komnas HAM menerima pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 dari Jaksa Agung yang pertama pada 19 Maret 2020 dan untuk kedua kalinya pada 20 Mei 2020.
Pengembalian berkas kedua dila kukan kejaksaan karena di nilai belum memenuhi syarat formal dan material untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Komnas HAM, pengembalian berkas penyelidikan yang kedua tergolong cepat jika dibandingkan dengan kasus lain, serta argumentasinya mirip dengan argumentasi pada pengembalian berkas yang pertama.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2020, rapat paripurna khusus Komnas HAM memutuskan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkan 4 orang berusia 17-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk. Sebanyak 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan. (Ant/P-5)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved