Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komnas HAM mengevaluasi tata kelola pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.
KOMNAS HAM mendesak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk turun tangan
Komnas HAM juga tidak menginginkan adanya tindakan kekerasan oleh oknum penegak hukum kala menertibkan masyarakat pada pelaksanaan PSBB.
Kebijakan yang tidak selaras itu adalah soal bisa tidaknya ojek daring mengangkut penumpang.
Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Penundaan pengesahan RKUHP di tengah pandemi juga menyangkut aspek lain, di antaranya akan ada masalah dalam proses legislasi.
Penangguhan penahanan supaya lapas tidak penuh.
"Karantina wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19."
Komnas HAM menyarankan pemerintah menerapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar ajakan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk menekan penyebaran virus korona.
Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas bukan pelanggaran HAM.
KOMISIONER Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap para WNI yang telah terbukti terlibat dalam kejahatan terorisme lintas negara
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan data kekerasan terhadap perempuan terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir.
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan bahwa peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Alih-alih melindungi hak konstitusional warga untuk beribadah dengan nyaman, negara malah tampak lemah sehingga membuka peluang kelompok intoleran mendapat ruang
Pada 3 Februari 2020, berdasarkan keputusan paripurna khusus Komnas HAM mengatakan peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Sejauh ini juga belum ada kejelasan undangundang yang bakal dicabut dalam skema omnibus law pada empat RUU.
Komnas HAM juga meminta agar publik diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut.
Selama ini instansi pemerintah belum mempunyai sistem jitu dalam menghadapi aksi massa. Sehingga selalu timbul korban.
Menurut Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan terkikis jika polisi tidak mengungkap pelaku kekerasan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved