Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMNAS HAM membutuhkan waktu satu bulan untuk menginvesitasi peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mengakibatkan korban tewas.
Waktu itu diperlukan sampai akhirnya Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait peristiwa tersebut. Durasi itu merupakan target tercepat. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa upaya pengusutan membutuhkan waktu lebih lama.
"Paling cepat satu bulan untuk kami bisa mengeluarkan laporan. Paling lambat tiga bulan," ujar Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (8/10).
Baca juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya
Dibandingkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, waktu kerja yang dibutuhkan Komnas HAM tergolong lebih lama. Diketahui, TGPF Intan Jaya diberi tenggat waktu selama dua minggu.
Anam menyebut Komnas HAM akan menginvestigasi kekerasan di Intan Jaya secara multidimensi dan komprehensif. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan bekerja secara kasus per kasus.
"Kami tidak hanya melihat kasus (penembakan) Pendeta Yeremias Zanambani sebagai satu peristiwa tunggal. Tapi kami mau melihat kenapa peristiwa itu bisa terjadi. Lalu apakah ada peristiwa yang sama sebelumnya?" papar Anam.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada delapan peristiwa penembakan sebelum kasus penembakan Pendeta Yeremias. Data itu belum termasuk penembakan yang merenggut Pewarta Gereja Katolik Emondi Paroki Bilogai bernama Agustinus Duwitau pada Rabu (7/10) kemarin.
Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses
Lebih lanjut, Anam mengklaim bahwa Komnas HAM bekerja lebih dahulu dalam pengusutan peristiwa di Intan Jaya. Kendati demikian, pihaknya baru akan mengunjungi Intan Jaya pada pekan depan.
Sementara itu, TGPF yang dipimpin Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto, mulai menuju lokasi penembakan. Tim investigasi lapangan yang beranggotakan 16 orang, sudah mendarat di Bumi Cenderawasih sejak Rabu lalu.
Diketahui, pembentukan TGPF didasari oleh beberapa peristiwa penembakan yang terjadi sepanjang 16-20 September. Dalam periode tersebut, ada empat orang yang tewas tertembak di wilayah Intan Jaya. Pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI saling menuding terkait pelaku penembakan.(OL-11)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved