Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMNAS HAM membutuhkan waktu satu bulan untuk menginvesitasi peristiwa kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mengakibatkan korban tewas.
Waktu itu diperlukan sampai akhirnya Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait peristiwa tersebut. Durasi itu merupakan target tercepat. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa upaya pengusutan membutuhkan waktu lebih lama.
"Paling cepat satu bulan untuk kami bisa mengeluarkan laporan. Paling lambat tiga bulan," ujar Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat dihubungi, Kamis (8/10).
Baca juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya
Dibandingkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, waktu kerja yang dibutuhkan Komnas HAM tergolong lebih lama. Diketahui, TGPF Intan Jaya diberi tenggat waktu selama dua minggu.
Anam menyebut Komnas HAM akan menginvestigasi kekerasan di Intan Jaya secara multidimensi dan komprehensif. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan bekerja secara kasus per kasus.
"Kami tidak hanya melihat kasus (penembakan) Pendeta Yeremias Zanambani sebagai satu peristiwa tunggal. Tapi kami mau melihat kenapa peristiwa itu bisa terjadi. Lalu apakah ada peristiwa yang sama sebelumnya?" papar Anam.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, ada delapan peristiwa penembakan sebelum kasus penembakan Pendeta Yeremias. Data itu belum termasuk penembakan yang merenggut Pewarta Gereja Katolik Emondi Paroki Bilogai bernama Agustinus Duwitau pada Rabu (7/10) kemarin.
Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses
Lebih lanjut, Anam mengklaim bahwa Komnas HAM bekerja lebih dahulu dalam pengusutan peristiwa di Intan Jaya. Kendati demikian, pihaknya baru akan mengunjungi Intan Jaya pada pekan depan.
Sementara itu, TGPF yang dipimpin Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto, mulai menuju lokasi penembakan. Tim investigasi lapangan yang beranggotakan 16 orang, sudah mendarat di Bumi Cenderawasih sejak Rabu lalu.
Diketahui, pembentukan TGPF didasari oleh beberapa peristiwa penembakan yang terjadi sepanjang 16-20 September. Dalam periode tersebut, ada empat orang yang tewas tertembak di wilayah Intan Jaya. Pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI saling menuding terkait pelaku penembakan.(OL-11)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved