Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) memberikan catatan buruk kepada kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjamin kebebasan berekspresi.
Komnas HAM menilai, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua yang saat ini berpasangan dengan Ma'ruf Amin belum mampu menjamin kebebasan berekspresi.
"Ini terlihat dari cara penangan aksi unjuk rasa sebagaimana yang kita lihat belakangan ini," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan konfresi pers tentang Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM Pemerintahan Joko Widodo - KH. Ma'aruf Amin yang berlangsung di Jakarta, Rabu (21/10).
Achmad melanjutkan, pembatasan kebebasan berpendapat dan berkespresi tidak saja dialami oleh individu atau kelompok. Tetapi terjadi juga di ruang-ruang akademik. Masih terdapat kekerasan dari pihak-pihak yang tidak bisa menerima kebebasan orang lain untuk berkesprsi dan menyampaikan pendapat.
"Kebebasan akademik atau mimbar itu sering mengalami gangguan dari pihak-pihak lain. Padahal kebebasan akademik itu menjadi bagian yang penting dari kebebasan berpendapat dan berkespresi," tegasnya.
Selain terjadi di kalangan akademisi, terhalangnya kebebasan berkspresi juga kerap menimpa kalangan jurnalis. Masih banyak tindakan-tindakan kriminilasiasi yang mengorbankan profesi jurnalis.
"Belakangan ini, kami melakukan berbagai langkah-langkah untuk mendekati Dewan Pers dan aliansi jurnalis dan juga pemerintah. Ini catatan yang menyebabkan kita berikan kesimpulan adanya stagnasi perlindungan HAM," paparnya.
Menurut Achmad, kebebasan berpendapat dan berkespresi seharusnya dapat lebih terjamin di era demokrasi. Terlebih era demokrasi sudah berlangsung puluhan tahun sejak pertama kali lahir di Indonesia pada 1998 hingga 1999.
"Namun ternyata dalam catatan kita 1 tahun terakhir ini masih banyak kasus kekerasan terkait kebebasan berpendapat dan berkespresi," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad juga memaparkan hasil survei yang menyebut 36% masih mengalami ketakutan dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi melalui internet. Menurut Achmad, hal tersebut terjadi karena masih terhambatnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di Tanah Air.
"Kebebasan berkespresi dan berpendapat harus bisa lebih terjamin ke depannya," pungkasnya. (OL-8)
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved