Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menilai kasus kematian Marius Betera sudah selesai. Komnas mempertanyakan pihak-pihak yang meragukan laporan hasil investigasi dan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihaknya.
Hal tersebut ditegaskan Komnas HAM Papua guna menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya ketidakpuasan beberapa LSM dan media, dan ingin mempersoalkan kembali rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkannya.
"Kami berwenang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil-hasil temuan di lapangan. Dan kami berpedoman pada prinsip Data, Informasi dan Valid (DIV) dalam melakukan investigasi," tegas Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey di kantornya, Sabtu (5/9).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komnas HAM Papua Melchior S Werui menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kekerasan terhadap warga sipil. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Masalah pertama yang diterima Komnas HAM adalah bahwa korban punya kebun yang dirusak perusahaan. Kita cek lokasi kebun yang ternyata bukan punya korban, tapi berada di area perusahaan," ujar Melchior.
Masalah berikutnya, seperti dijelaskan Melchior, adalah korban meninggal karena kekerasan. Sesampai di lokasi, Komnas HAM mendapati korban sudah dimakamkan. Namun dari hasil temuan, oknum polisi yang melakukan tindakan berlebihan tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak internal kepolisian.
"Bagi kami, hasil temuan-temuan yang didapatkan di lapangan tersebut adalah fakta yang kita temui. Dan rekomendasi itu bedasarkan hasil temuan, yang telah kita uji dan analisis," terang Melchior.
Seperti diberitakan, Komnas HAM pada 8 Juli 2020 lalu telah merilis beberapa temuan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Beberapa rekomendasi diantaranya adalah meminta Kapolda Papua memproses hukum oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Rekomendasi lainnya adalah meminta peninjauan kembali pos polisi, kontrol dan pembinaan terhadap anggotanya, perlu dilakukan pertemuan antar stakeholder dan penerapan mekanisme bisnis dan HAM dalam pengelolaan usahanya.
Sebelumnya, Canisius Benbob perwakilan keluarga Alm Marius Betera pun angkat bicara. "Keluarga sudah menerima laporan dari Komnas HAM Papua dan kami anggap kasus sudah selesai," kata Canisius.
Ia menegaskan pula bahwa jika ada LSM atau media yang mengutip nama dirinya ataupun keluarganya dengan mengatakan pihaknya meminta penyebab kasus kematian Marius Betera dipersoalkan kembali adalah berita bohong. "Jadi jangan dipermasalahkan lagi," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Gegara Hantaman Topan, Pejabat di Korut Bakal Dihukum Berat
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved