Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menilai kasus kematian Marius Betera sudah selesai. Komnas mempertanyakan pihak-pihak yang meragukan laporan hasil investigasi dan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihaknya.
Hal tersebut ditegaskan Komnas HAM Papua guna menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya ketidakpuasan beberapa LSM dan media, dan ingin mempersoalkan kembali rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkannya.
"Kami berwenang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil-hasil temuan di lapangan. Dan kami berpedoman pada prinsip Data, Informasi dan Valid (DIV) dalam melakukan investigasi," tegas Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey di kantornya, Sabtu (5/9).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komnas HAM Papua Melchior S Werui menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kekerasan terhadap warga sipil. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Masalah pertama yang diterima Komnas HAM adalah bahwa korban punya kebun yang dirusak perusahaan. Kita cek lokasi kebun yang ternyata bukan punya korban, tapi berada di area perusahaan," ujar Melchior.
Masalah berikutnya, seperti dijelaskan Melchior, adalah korban meninggal karena kekerasan. Sesampai di lokasi, Komnas HAM mendapati korban sudah dimakamkan. Namun dari hasil temuan, oknum polisi yang melakukan tindakan berlebihan tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak internal kepolisian.
"Bagi kami, hasil temuan-temuan yang didapatkan di lapangan tersebut adalah fakta yang kita temui. Dan rekomendasi itu bedasarkan hasil temuan, yang telah kita uji dan analisis," terang Melchior.
Seperti diberitakan, Komnas HAM pada 8 Juli 2020 lalu telah merilis beberapa temuan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Beberapa rekomendasi diantaranya adalah meminta Kapolda Papua memproses hukum oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Rekomendasi lainnya adalah meminta peninjauan kembali pos polisi, kontrol dan pembinaan terhadap anggotanya, perlu dilakukan pertemuan antar stakeholder dan penerapan mekanisme bisnis dan HAM dalam pengelolaan usahanya.
Sebelumnya, Canisius Benbob perwakilan keluarga Alm Marius Betera pun angkat bicara. "Keluarga sudah menerima laporan dari Komnas HAM Papua dan kami anggap kasus sudah selesai," kata Canisius.
Ia menegaskan pula bahwa jika ada LSM atau media yang mengutip nama dirinya ataupun keluarganya dengan mengatakan pihaknya meminta penyebab kasus kematian Marius Betera dipersoalkan kembali adalah berita bohong. "Jadi jangan dipermasalahkan lagi," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Gegara Hantaman Topan, Pejabat di Korut Bakal Dihukum Berat
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved