Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan peraturan presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang di atur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Komnas HAM juga meminta pemerintah tetap melandaskan rancangan perpres pada kerangka criminal justice system, bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No 5 Tahun 2018.
Terkait dengan peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. “Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” tuturnya.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya harmonisasi antara kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang-tindih. “Melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain,” jelasnya.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Ahmad Atang mengatakan pelibatan TNI membantu kepolisian menangani terorisme perlu didukung.
Soal keterlibatan TNI menangani terorisme, menurut saya, perlu didukung karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi sehingga perlu kolaborasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, pelibatan TNI menangani terorisme harus berdasarkan UU. “Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, kemarin.
Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Pasalnya, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya KUHAP. (Rif/Ant/Medcom/P-5)
Joint Venture yang baru dibentuk akan mendorong program modernisasi terintegrasi skala besar untuk meningkatkan operational readiness dan system interoperability TNI.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved