Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan peraturan presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang di atur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Komnas HAM juga meminta pemerintah tetap melandaskan rancangan perpres pada kerangka criminal justice system, bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No 5 Tahun 2018.
Terkait dengan peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. “Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” tuturnya.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya harmonisasi antara kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang-tindih. “Melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain,” jelasnya.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Ahmad Atang mengatakan pelibatan TNI membantu kepolisian menangani terorisme perlu didukung.
Soal keterlibatan TNI menangani terorisme, menurut saya, perlu didukung karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi sehingga perlu kolaborasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, pelibatan TNI menangani terorisme harus berdasarkan UU. “Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, kemarin.
Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Pasalnya, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya KUHAP. (Rif/Ant/Medcom/P-5)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Macron mengatakan kenangan yang paling membekas ialah di saat dirinya mengunjungi Akademi Militer di Magelang.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut Prabowo sebagai sahabat.
Pelaksanaan MPLS ditekankan agar siswa bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah yang baru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif TNI dalam mendukung agenda nasional, khususnya Asta Cita ke-2 Presiden RI, yaitu mewujudkan swasembada pangan guna kemandirian bangsa.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved