Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan peraturan presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang di atur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Komnas HAM juga meminta pemerintah tetap melandaskan rancangan perpres pada kerangka criminal justice system, bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No 5 Tahun 2018.
Terkait dengan peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. “Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” tuturnya.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya harmonisasi antara kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang-tindih. “Melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain,” jelasnya.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Ahmad Atang mengatakan pelibatan TNI membantu kepolisian menangani terorisme perlu didukung.
Soal keterlibatan TNI menangani terorisme, menurut saya, perlu didukung karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi sehingga perlu kolaborasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, pelibatan TNI menangani terorisme harus berdasarkan UU. “Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, kemarin.
Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Pasalnya, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya KUHAP. (Rif/Ant/Medcom/P-5)
Bazar TNI menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga 15 persen lebih murah dari pasar untuk meringankan kebutuhan Lebaran masyarakat.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved