Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Meminta agar pembahasan terhadap rancangan peraturan presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang di atur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Komnas HAM juga meminta pemerintah tetap melandaskan rancangan perpres pada kerangka criminal justice system, bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No 5 Tahun 2018.
Terkait dengan peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. “Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” tuturnya.
Komnas HAM juga menilai perlu adanya harmonisasi antara kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang-tindih. “Melakukan harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga tidak akan tumpang-tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain,” jelasnya.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Ahmad Atang mengatakan pelibatan TNI membantu kepolisian menangani terorisme perlu didukung.
Soal keterlibatan TNI menangani terorisme, menurut saya, perlu didukung karena kedua institusi ini memiliki personel terlatih dalam menangani situasi sehingga perlu kolaborasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, pelibatan TNI menangani terorisme harus berdasarkan UU. “Perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan perpres. Perpres tidak cukup memberikan dasar,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, kemarin.
Petrus menegaskan pelibatan TNI tidak tepat untuk menangani terorisme. Pasalnya, penegakan hukum merupakan domain Polri dan pijakan hukum acaranya KUHAP. (Rif/Ant/Medcom/P-5)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved