Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta sementara adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap para pemilik lahan. Termasuk adanya lahan yang belum dibayar oleh PT Indonesia Development Corporation (ITDC), namun sudah dilakukan penggusuran.
"Bentuk intimidasi itu, warga melapor, tidak lama kemudian didatangi aparat setiap saat. Dan meminta pemilik melepaskan lahannya. Begitu halnya saat aparat menerjunkan personel saat penggusuran sehingga terkesan berlebihan, hal ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Mataram, Rabu (30/9).
Ia menyatakan Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 28 September 2020. Tim investigasi ini turun karena adanya aduan dari masyarakat yang mengklaim atau merasa memiliki hak atas sejumlah lahan yang saat ini dibangun loksi sirkuit MotoGP Mandalika pada Agustus lalu.
"Pengadu pertama sembilan orang untuk 10 bidang lahan. Kemudian bertambah 14 pengadu dengan jumlah 15 bidang. Sehingga, setelah kita kalkulasikan total luas lahan yang masih bersengketa seluas 18 hektare," ujarnya.
Menurut Beka Ulung Hapsara, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU, dan mekanisme Komnas HAM meminta keterangan ITDC terkait pokok persoalan. Langkah lain, bersurat dan langsung direspons, bahwa ITDC punya bukti yang sah sehingga melanjutkan pembangunan. Hal ini membuat Komnas HAM turun ke lapangan bertemu pemilik untuk menyandingkan versi yang diklaim ITDC.
Pengakuan ITDC mempunyai bukti kuat saat peralihan ke HPL tahun 80-an. Bukti peralihan itu yang diminta Komnas HAM dan akan disandingkan dengan data temuan Komnas HAM, karena Komnas HAM menemukan ada bukti yang kuat dan ada yang perlu diverifikasi, sehingga bisa dipastikan warga itu hanya klaim semata.
"Kami sudah bertemu ibu Suhartini, Masrup dan Gemala Suhardi. Dari data sementara, lahan yang ada itu sah milik pak Gemala karena ada kekuatan hukum. Begitu juga dengan ibu Suhartini, sampai saat ini belum pernah terima pembayaran dari ITDC. Kemungkinan yang terima adalah penggarap lahan. Temuan dari pak Masrup juga sampaikan belum ada status karena pegang bukti kepemilikan, 1 lahan sudah diratakan, 1 lagi masih ditempati di dalamnya ada 3 rumah dan belum tahu seperti apa rencana ITDC," ungkapnya.
Beka mengaku, setelah turun ke lapangan tim Komnas HAM langsung bertemu Gubernur, Kapolda dan Kejati. Dirinya sampaikan pokok aduan dan sikap warga yang mengklaim. Warga tidak menolak pembangunan sirkuit MotoGP itu, hanya ingin haknya dipenuhi, dan bebas dari intimidasi.
"Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda dan Kejati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada dan akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, Komnas HAM tidak ikut campur," tegas Beka.
Beka juga menyampaikan Komitmen kedua dari Gubernur, Polda dan Kejati bahwa segera selesaikan sengketa lahan itu. Bahkan akan siapkan data sesuai yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
"Ingat, Komnas tidak dalam posisi menolak proyek strategis nasional, hanya ingin memastikan bahwa proyek itu melindungi hak asasi masyarakat saja," ujarnya.
Bagaimana dengan harga yang ditawarkan ITDC yang masih ditolak warga? Bagi Beka, ada tim appraisal yang menentukan nilai. ITDC berjanji akan membayar hak warga. Mengenai kapan, masih nunggu tim inisiasi.
baca juga: Nora Masuk Ke Mobil Tahanan Jerinx, Jaksa Dituduh Langgar Aturan
Terakhir, Beka menambahkan, dari 14 pengadu itu, ada 1 orang belum menyertakan buktinya. Karena itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komnas mendesak agar ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menghentikan sementara pembangunan sirkuit MotoGP tersebut, sampai adanya titik temu untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan. Dan pemenuhan hak-hak para pihak yang mengklaim atas lahan-lahan tersebut.
"Yang jelas, Komnas HAM minta ITDC stop dulu proses pembangunan di atas lahan masih bersengketa," pungkasnya. (Ant/OL-3)
PENGAMAT ekonomi Universitas Mataram (Unram), Firmansyah mengatakan, relaksasi ekspor konsentrat di NTB tidak perlu dilakukan, jika hanya untuk memperbaiki data pertumbuhan ekonomi.
Seluruh pengiriman ini dilakukan dalam skema Business to Business (B2B) antara petani jagung dan peternak layer yang difasilitasi oleh NFA untuk memperkuat rantai pasok jagung nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved