Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Komnas HAM Minta Transparansi Keterlibatan TNI dalam Terorisme

Rifaldi Putra Irianto
10/8/2020 14:15
Komnas HAM Minta Transparansi Keterlibatan TNI dalam Terorisme
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah sikap, merespon pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Mengatasi Aksi Terorisme terkait amanat oleh Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyebutkan pihaknya telah menyampaikan sejumlah sikap lembaganya kepada Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

"Secara kelembagaan telah mengirimkan surat kepada  Presiden RI melalui surat No. 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020," ucap Choirul Anam dalam pesan singkat yang diterima, Senin (10/8).

Disebutnya, dalam penyampaian sikap tersebut Komnas HAM meminta agar pemerintah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tersebut secara terbuka.

"Meminta agar pembahsan terhadap Ranncangan Peraturan Presiden dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," sebutnya.

Komnas HAM juga meminta agar Pemerintah tetap melandaskan Ranperpres pada kerangka criminal justic sytem bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018.

Terkait peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Komnas HAM meminta peran TNI hanya bersifat bantuan. "Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana teeorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN," tuturnya.

Sementara, sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan terorisme, Komnas HAM menilai perlu adanya harmonisasi antara Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangn Terorisme (BNPT) agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Melakukan harmonisasi dan meletakan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga tidak akan tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain," jelasnya.

Anam menyebutkan, berdasarkan hal tersebut, penting kembali pemerintah untuk membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi, dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan polri dan TNI. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya