Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan yang dialami AF di Bintaro, Tangerang Selatan, dinilai menimbulkan kerawanan baru. Orangtua harus semakin waspada pada lingkungan sekitar.
"(Kasus) itu menunjukkan pola baru. Tentu pelaku su dah mengamati jam berapa keluarga ini orang dewasanya tidak ada," kata komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremouan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi di Jakarta, kemarin.
Siti menduga pelaku kekerasan kepada AF sudah mengamati kebiasaan itu sejak lama. Sampai akhirnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. "Ini harus diwaspadai," tegas dia.
Siti menambahkan kasus tersebut berpotensi meresahkan masyarakat. "Ini menimbulkan rasa yang tidak aman untuk masyarakat. Polisi harus bergerak," ujar Siti.
Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap AF. Kasus itu viral diperbincangkan di media sosial.
"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran anggota kami," kata Kapolres Tangerang Selatan AKB Imam Setiawan. AF melaporkan pemerkosaan pada 13 Agustus 2019.
Saat itu, AF tidak mengetahui dan tidak mengenal identitas pelaku. AF menceritakan kasus ini di Instagram, Jumat (7/8).
Kala itu, ia dibangunkan seseorang yang hanya terlihat bayangannya saja sekitar pukul 09.30 WIB. Kondisi rumah sepi sebab ia ditinggal pergi orangtuanya. AF terkejut seseorang yang tak dikenalnya bersembunyi di kamar ganti.
Lantas, pelaku memukul AF dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. AF mengaku sempat melihat pelaku membawa pisau sambil mengancam.
Pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel AF seusai memerkosa. Namun, AF mengaku memperoleh pesan dari pelaku melalui Instragram. Awalnya, pelaku meminta maaf atas perbuatannya.
Namun, lamakelamaan AF merasa diancam dan diteror. Pelaku diduga menggunakan sejumlah akun anonim dengan nama pengguna Instagram yang berbeda. Belakangan, AF mengetahui pelaku bernama Rafi Idzmallah alias Gondes.
Dia disebut tinggal di belakang perumahaan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan.
Imam mengatakan pemerkosaan itu sudah dilaporkan setahun yang lalu. "Kami membutuhkan waktu melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku," ujar Imam. (Medcom/J-1)
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah melakukan langkah proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat.
Platform pusat layanan terpadu ini mengusung teknologi chat-first AI untuk memangkas birokrasi dan memudahkan warga mengakses layanan publik hanya melalui percakapan WhatsApp.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan menyiagakan enam posko kesehatan selama 24 jam penuh untuk mengawal kelancaran arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Menerjunkan tim gabungan untuk melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir di sejumlah titik pada Minggu, (8/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved