Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KASUS kekerasan yang dialami AF di Bintaro, Tangerang Selatan, dinilai menimbulkan kerawanan baru. Orangtua harus semakin waspada pada lingkungan sekitar.
"(Kasus) itu menunjukkan pola baru. Tentu pelaku su dah mengamati jam berapa keluarga ini orang dewasanya tidak ada," kata komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Peremouan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi di Jakarta, kemarin.
Siti menduga pelaku kekerasan kepada AF sudah mengamati kebiasaan itu sejak lama. Sampai akhirnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. "Ini harus diwaspadai," tegas dia.
Siti menambahkan kasus tersebut berpotensi meresahkan masyarakat. "Ini menimbulkan rasa yang tidak aman untuk masyarakat. Polisi harus bergerak," ujar Siti.
Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap AF. Kasus itu viral diperbincangkan di media sosial.
"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran anggota kami," kata Kapolres Tangerang Selatan AKB Imam Setiawan. AF melaporkan pemerkosaan pada 13 Agustus 2019.
Saat itu, AF tidak mengetahui dan tidak mengenal identitas pelaku. AF menceritakan kasus ini di Instagram, Jumat (7/8).
Kala itu, ia dibangunkan seseorang yang hanya terlihat bayangannya saja sekitar pukul 09.30 WIB. Kondisi rumah sepi sebab ia ditinggal pergi orangtuanya. AF terkejut seseorang yang tak dikenalnya bersembunyi di kamar ganti.
Lantas, pelaku memukul AF dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. AF mengaku sempat melihat pelaku membawa pisau sambil mengancam.
Pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel AF seusai memerkosa. Namun, AF mengaku memperoleh pesan dari pelaku melalui Instragram. Awalnya, pelaku meminta maaf atas perbuatannya.
Namun, lamakelamaan AF merasa diancam dan diteror. Pelaku diduga menggunakan sejumlah akun anonim dengan nama pengguna Instagram yang berbeda. Belakangan, AF mengetahui pelaku bernama Rafi Idzmallah alias Gondes.
Dia disebut tinggal di belakang perumahaan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan.
Imam mengatakan pemerkosaan itu sudah dilaporkan setahun yang lalu. "Kami membutuhkan waktu melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku," ujar Imam. (Medcom/J-1)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Pembangunan ini bukan sekadar pemeliharaan, melainkan konstruksi ulang untuk meningkatkan standar jalan utama di kota satelit ini.
Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel menjadi percontohan nasional sebagai koperasi kelurahan yang dikelola oleh masyrakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved