Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PERAN dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih dilihat sebelah mata oleh pemerintah. Hal itu yang membuat peran Komnas HAM dalam menegak hak asasi manusia hanya formalitas. Tidak hanya itu, Komnas HAM juga diminta untuk tidak terlalu
mengkritik keras tugas DPR.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Komnas HAM, PPATK, LPSK, BNN, dan BNPT, kemarin.
Arteria mengancam akan membuka sisi buruk Komnas HAM jika masih mengkritisi kinerja DPR. “Jangan seperti malaikat. Kami ini yang membuat undang-undang. Jangan kritisi DPR, kalau tidak kami bongkar. Saya rasa Anda tidak bersih-bersih amat jika dibandingkan dengan kami di sini,” cetusnya.
Arteria mengkritik Komnas HAM sebagai lembaga negara yang tidak jelas dalam melakukan kerja pembelaan hak asasi manusia. Dia bahkan menilai Komnas HAM lebih pro asing dan tidak berpihak kepada pemerintah dan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Arteria juga menuding Komnas HAM mulai genit dengan mencampuri konstitusional DPR RI sebab Komnas HAM disebut-sebut ikut menggalang dukungan agar pembahasan sebuah rancangan undang-undang di parlemen tidak dilanjutkan.
“Bapak (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) ti- dak boleh menghasut, apalagi menjadi provokator, meminta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang,” kata Arteria.
“Kita enggak boleh jadi genit-genit, Pak. Kalau Bapak genit-genit, berhenti saja. Apalagi ini sudah mengganggu konstitusionalitas DPR RI,” lanjut dia.
Arteria pun mempertanyakan apa saja prestasi Komnas HAM selama kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik. “Kalau kita melihat, apa sih yang dikerjakan Komnas HAM bagi republik ini? Coba Bapak tulis saja prestasi Bapak, prestasi Komnas HAM tahun ini. Apa?” lanjut dia.
Soal kritikan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya diberi amanat untuk memberikan saran kepada setiap lembaga terkait hak asasi manusia berdasarkan Pasal 89 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ada subkomisi pengkajian dan penelitian di Komnas HAM yang mandatnya memberikan saran terhadap aksi intrumen nasional terkait dengan HAM dan tentang pencabutan perundang-undangan terkait dengan HAM,” jelasnya. (Sru/P-1)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved