Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, secara profesional dan terbuka.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan TGPF akan mendapat tantangan besar terkait teknis pengungkapan kebenaran dalam peristiwa itu. Tantangan juga datang dari kepercayaan publik, khususnya masyarakat Papua.
“Tantangan itu bisa dijawab dengan kerja yang kredibel, profesional, dan terbuka. Sosok Prof Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) menjadi modalitas awal yang baik dalam menjawab tantangan itu. Namun, sekaligus tantangan bagi beliau untuk selalu memastikan TGPF bekerja kredibel dan terbuka,” kata Anam kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebelumnya Mahfud mengumumkan susunan TGFP, tetapi tidak ada dari Komnas HAM. Mahfud berkilah tidak melibatkan Komnas HAM agar tidak ada kesan bahwa pemerintah mengooptasi Komnas HAM.
Saat menanggapi hal itu, Anam menilai keputusan Mahfud sebagai langkah yang baik. Ia menegaskan Komnas HAM merupakan lembaga negara yang independen. Komnas HAM, lanjutnya, tengah mengumpulkan informasi terkait penembakan di Intan Jaya, tetapi belum ke lokasi.
Secara terpisah, Ketua Tim Investigasi Lapangan Benny Mamoto mengungkapkan TGPF mulai bekerja pada Senin (5/10). Ketua Harian
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan akan memaksimalkan waktu kerja selama dua minggu itu.
“Kami akan maksimalkan kerja dalam waktu dua minggu dengan membagi tugas dan target harian yang harus dicapai. Perlu dukungan semua pihak terkait agar semua lancar,” jelas Benny.
Dominasi
Meskipun menyambut baik TGPF, peneliti pada Pusat Penelitian Kewilayahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Cahyo Pamungkas menilai susunan keanggotaan masih didominasi pejabat institusi keamanan. Ia mempersoalkan tidak dilibatkannya perwakilan dari masyarakat yang kritis terhadap isu tersebut.
“Struktur seperti itu tidak mewakili kalangan masyarakat sipil yang selama ini dianggap kritis, seperti Amnesty, Imparsial, Kontras, LBH,” kata Cahyo saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Cahyo juga mempertanyakan Komnas HAM dan TGPF yang berjalan sendiri-sendiri. “Saya malah melihat ada dominasi dari lembaga- lembaga aparat keamanan di dalam TGPF ini, justru terlihat dominasi pemerintah yang cukup kuat,” tandas Cahyo.
Cahyo juga menilai pemerintah selama ini hanya menyelesaikan kekerasan yang terjadi di Papua secara case by case. “Selama ini kalau untuk pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua kan belum ada yang diajukan ke pengendalian, kasus Wamena, Wasior, Insiden Paniai tahun 2014, itu juga belum masuk,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, pemerintah harus mengakhiri ekosistem kekerasan politik di Papua. Salah satu strategi yang dapat dilakukan, lanjutnya, ialah dengan membuka dialog dengan kelompok-kelompok yang menghendaki kemerdekaan Papua seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan sayap militer Organisasi Papua Merdeka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. (P-5)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved