Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, secara profesional dan terbuka.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan TGPF akan mendapat tantangan besar terkait teknis pengungkapan kebenaran dalam peristiwa itu. Tantangan juga datang dari kepercayaan publik, khususnya masyarakat Papua.
“Tantangan itu bisa dijawab dengan kerja yang kredibel, profesional, dan terbuka. Sosok Prof Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) menjadi modalitas awal yang baik dalam menjawab tantangan itu. Namun, sekaligus tantangan bagi beliau untuk selalu memastikan TGPF bekerja kredibel dan terbuka,” kata Anam kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebelumnya Mahfud mengumumkan susunan TGFP, tetapi tidak ada dari Komnas HAM. Mahfud berkilah tidak melibatkan Komnas HAM agar tidak ada kesan bahwa pemerintah mengooptasi Komnas HAM.
Saat menanggapi hal itu, Anam menilai keputusan Mahfud sebagai langkah yang baik. Ia menegaskan Komnas HAM merupakan lembaga negara yang independen. Komnas HAM, lanjutnya, tengah mengumpulkan informasi terkait penembakan di Intan Jaya, tetapi belum ke lokasi.
Secara terpisah, Ketua Tim Investigasi Lapangan Benny Mamoto mengungkapkan TGPF mulai bekerja pada Senin (5/10). Ketua Harian
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan akan memaksimalkan waktu kerja selama dua minggu itu.
“Kami akan maksimalkan kerja dalam waktu dua minggu dengan membagi tugas dan target harian yang harus dicapai. Perlu dukungan semua pihak terkait agar semua lancar,” jelas Benny.
Dominasi
Meskipun menyambut baik TGPF, peneliti pada Pusat Penelitian Kewilayahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Cahyo Pamungkas menilai susunan keanggotaan masih didominasi pejabat institusi keamanan. Ia mempersoalkan tidak dilibatkannya perwakilan dari masyarakat yang kritis terhadap isu tersebut.
“Struktur seperti itu tidak mewakili kalangan masyarakat sipil yang selama ini dianggap kritis, seperti Amnesty, Imparsial, Kontras, LBH,” kata Cahyo saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, kemarin.
Cahyo juga mempertanyakan Komnas HAM dan TGPF yang berjalan sendiri-sendiri. “Saya malah melihat ada dominasi dari lembaga- lembaga aparat keamanan di dalam TGPF ini, justru terlihat dominasi pemerintah yang cukup kuat,” tandas Cahyo.
Cahyo juga menilai pemerintah selama ini hanya menyelesaikan kekerasan yang terjadi di Papua secara case by case. “Selama ini kalau untuk pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua kan belum ada yang diajukan ke pengendalian, kasus Wamena, Wasior, Insiden Paniai tahun 2014, itu juga belum masuk,” kata Cahyo.
Menurut Cahyo, pemerintah harus mengakhiri ekosistem kekerasan politik di Papua. Salah satu strategi yang dapat dilakukan, lanjutnya, ialah dengan membuka dialog dengan kelompok-kelompok yang menghendaki kemerdekaan Papua seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan sayap militer Organisasi Papua Merdeka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. (P-5)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved