Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI merekomendasikan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan. Jangka waktu penundaan sampai penyebaran covid-19 berakhir atau paling tidak sudah bisa dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.
Dengan rekomendasi penundaan tersebut, Komnas HAM juga mengajukan rekomendasi kedua, yakni seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
“Penundaan ini juga seiring kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang policy brief on election covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” papar Komisioner Komnas HAM RI, Hairansyah, dalam siaran pers, kemarin.
Komnas HAM membeberkan keadaan darurat yang mengancam hak warga negara untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman. Berdasarkan data resmi dari pemerintah per 10 September 2020, wabah covid-19 terus menunjukkan peningkatan sebaran.
“Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 karena kesehatan dan keselamatan, baik penyelenggara, paslon, maupun pemilih dipertaruhkan,” ujar Hairansyah.
Berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 pada 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bakal calon di antaranya terkonfirmasi positif covid-19.
Jumlah penyelenggara yang terkonfi rmasi positif juga terus meningkat, di antaranya anggota KPU RI serta para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan. Bahkan, Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu positif covid-19.
Komnas HAM menilai protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan banyak dilanggar. Sejauh ini berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon.
Tidak mampu
Pakar politik dan pemerintahan Djohermansyah Djohan mengatakan kalaupun pilkada tetap dipaksakan berlangsung, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Kenyataannya, publik menyaksikan penyelenggara pemilu dan pemerintah tidak mampu memberi sanksi tegas kepada pelanggar saat masa pendaftaran pekan lalu.
“Kita tahu kedisplinan masyarakat dan aktor politik dalam menjalani protokol kesehatan masih rendah. Tapi parahnya tidak ada sanksi yang cukup tegas,” cetusnya dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan Indonesia, kemarin.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah memberi teguran keras kepada 72 kepala/wakil kepala daerah yang juga maju ke Pilkada 2020. Mereka melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Ke-72 kepala daerah terdiri atas satu gu- bernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur, tetapi masih melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (10/9). (Che/P-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved