Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMNAS HAM mendorong agar Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengusut penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, secara profesional dan terbuka.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan TGPF akan mendapat tantangan besar terkait teknis pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut. Selain itu, tantangan juga datang dari kepercayaan publik, khususnya masyarakat Papua.
"Tantangan tersebut bisa dijawab dengan kerja yang kredibel, profesional, dan terbuka. Sosok Prof Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) menjadi modalitas awal yang baik dalam menjawab tantangan tersebut. Namun sekaligus tantangan bagi beliau untuk selalu memastikan TGPF bekerja kredible dan terbuka," kata Anam kepada Media Indonesia, Sabtu (3/10).
Baca juga: Pemerintah Bentuk TGPF Intan Jaya
Anam menilai pembentukan TGPF oleh pemerintah--dalam hal ini Menkopolhukam--sebagai langkah responsif dan sesuatu yang baik. Ia berharap TGPF dapat bekerja secara profesional dan imparsial.
Mahfud, Jumat (2/10), telah mengumumkan susunan anggota TGPF. Tim terdiri dari komponen pengarah dan tim investigasi lapangan. Dari deretan anggota, tidak ada yang berasal dari Komnas HAM.
Mahfud berkilah keputusan tidak melibatkan Komnas HAM diambil setelah melewati pertimbangan matang. Menurutnya, hal itu diambil agar tidak ada kesan bahwa pemerintah mengooptasi Komnas HAM.
Menanggapi hal tersebut, Anam menilai keputusan Mahfud sebagai langkah yang baik. Ia menegaskan Komnas HAM merupakan lembaga negara yang independen.
"Saya yakin Prof Mahfud mengerti posisi itu. Makanya kami tidak dilibatkan. Akan menjadi susah bagi Komnas HAM dan posisi Menkopolhukam," ujarnya.
Menurut Anam, yang terpenting dari komposisi anggota TGPF adalah mekanisme kerja yang harus dijaga secara kredibel, profesional, dan terbuka.
Anam menjelaskan Komnas HAM telah bekerja mengumpulkan informasi terkait penembakan di Intan Jaya. Namun, pihaknya belum dapat menuju ke lokasi karena persoalan teknis.
"Kami sudah memulai beberapa waktu ini, mengumpulkan semua informasi, termasuk juga menerima aduan dari masyarakat Intan Jaya terkait peristiwa ini," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud memaparkan dalam kurun waktu 16-20 September ada empat orang yang tewas tertembak di Intan Jaya. Keempatnya terdiri dari satu warga sipil (Badawi), dua prajurit TNI (Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar), dan seorang pendeta (Yeremias Zanambani).
Pendeta Yeremias tewas tertembak pada Sabtu (19/9) di Kampung Hitadipa, Intan Jaya. Pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan TNI saling tuding terkait pelaku penembakan. (OL-1)
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Festival Budaya Lembah Baliem kembali digelar tahun ini. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan karena festival ini menghadirkan 1.500 pemain musik tradisional
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved