Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penegakan Hukum Selama PSBB Diharapkan Dilakukan Secara Humanis

Rifaldi Putra Irianto
15/4/2020 09:28
Penegakan Hukum Selama PSBB Diharapkan Dilakukan Secara Humanis
Polisi melakukan emeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta.( ANTARA/Hafidz Mubarak A/)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta para penegak hukum untuk tidak mendorong para pelanggar ke arah tindak pidana serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.

"Ini yang menarik sebenarnya dalam pantauan tim kajian covid-19 oleh Komnas HAM. Jadi, sebelum PSBB  ada beberapa tindakan yang menurut kami kurang pas. Misalnya, aksi kepolisian yang mendorong para pelanggar ke arah tindak pidana. Kami Komnas HAM justru mendorongnya adalah sanksi denda atau kerja sosial," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Alam dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Ia juga tidak menginginkan adanya tindakan kekerasan oleh oknum penegak hukum kala menertibkan masyarakat pada pelaksanaan PSBB.

Baca juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemkot Bogor Mulai Salurkan Bansos

"Kita juga tidak ingin adanya perilaku kekerasan atau tindakan yang berlebihan dari berbagai fungsi penegak hukum. Oleh karenanya, kami ingin mendorong semuanya untuk jauh lebih baik," sebutnya.

Karenanya, ia berharap penerapan yang persuasif dan humanis tersebut yang diharapkannya dapat diterapkan dalam PSBB di Jabodetabek, Jawa Barat serta Banten.

"Oleh karenanya, penegakan hukum yang secara persuasif, humanis, dan dialogis yang kami inginkan pada penerapan PSBB ini di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Baten," tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya