Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta para penegak hukum untuk tidak mendorong para pelanggar ke arah tindak pidana serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis.
"Ini yang menarik sebenarnya dalam pantauan tim kajian covid-19 oleh Komnas HAM. Jadi, sebelum PSBB ada beberapa tindakan yang menurut kami kurang pas. Misalnya, aksi kepolisian yang mendorong para pelanggar ke arah tindak pidana. Kami Komnas HAM justru mendorongnya adalah sanksi denda atau kerja sosial," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Alam dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Ia juga tidak menginginkan adanya tindakan kekerasan oleh oknum penegak hukum kala menertibkan masyarakat pada pelaksanaan PSBB.
Baca juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemkot Bogor Mulai Salurkan Bansos
"Kita juga tidak ingin adanya perilaku kekerasan atau tindakan yang berlebihan dari berbagai fungsi penegak hukum. Oleh karenanya, kami ingin mendorong semuanya untuk jauh lebih baik," sebutnya.
Karenanya, ia berharap penerapan yang persuasif dan humanis tersebut yang diharapkannya dapat diterapkan dalam PSBB di Jabodetabek, Jawa Barat serta Banten.
"Oleh karenanya, penegakan hukum yang secara persuasif, humanis, dan dialogis yang kami inginkan pada penerapan PSBB ini di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, dan Baten," tuturnya. (OL-1)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved