Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menyiapkan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berbasis protokol kesehatan.
Pilkada yang telah diundurkan jadwalnya pada 9 Desember 2020 itu masih dibayangi pandemi yang disebabkan virus korona baru (covid-19).
Tim pemantau pilkada Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan Komnas HAM menghormati penundaan yang telah dilakukan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Namun, dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang belum melandai, pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas maupun aspek keselamatan masyarakat.
“Sehingga lebih tepat apabila pilkada dilaksanakan setelah kondisi darurat kesehatan benar-benar berakhir,” ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/5).
Apabila pilkada serentak tetap dilakukan pada 9 Desember 2020, imbuhnya, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. KPU harus memastikan protokol kesehatan menjadi bagian dari instrumen tiap tahapan pilkada.
“Perlu dipastikan kesiapan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya, dalam hal memahami serta menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan agar masyarakat benar-benar bisa merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan hak suara,” paparnya.
Menurut Hairansyah, penyelenggara pemilu dapat menyediakan mekanisme pemilihan dengan protokol kesehatan melalui pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara. Kemudian mengembangkan kampanye virtual, rekapitulasi elektronik, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas.
Tidak normal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan penyelenggara pemilu tetap menjaga kualitas dan pengawasan pilkada meskipun pilkada dilaksanakan dalam masa pandemi. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut ada lima faktor pemilihan yang demokratis yang tetap harus dipegang penyelenggara pemilu.
Pertama, peraturan atau dasar hukum yang digunakan saat pandemi covid-19 tidak sama dengan kondisi normal. “Harus jelas, dasar pemilihan sekarang kan Perppu No 02 Tahun 2020. Maka, harus ada penyesuaian aturan teknisnya,” ujarnya dalam siaran pers, kemarin.
Faktor kedua ialah penegakan hukum. Ketiga, kepatuhan hukum. Menurutnya, masyarakat dan peserta tidak hanya harus patuh terhadap hukum pilkada, tetapi juga semua aturan yang berlaku selama pandemi covid-19.
Keempat, faktor anggaran yang mendukung pemilihan juga menjamin kualitas pemilihan. Terakhir, faktor kelima, yakni persepsi masyarakat. Hal itu terkait partisipasi pemilih yang akan dipengaruhi pula oleh keempat faktor lainnya. (P-2)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved