Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menyiapkan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berbasis protokol kesehatan.
Pilkada yang telah diundurkan jadwalnya pada 9 Desember 2020 itu masih dibayangi pandemi yang disebabkan virus korona baru (covid-19).
Tim pemantau pilkada Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan Komnas HAM menghormati penundaan yang telah dilakukan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Namun, dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang belum melandai, pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas maupun aspek keselamatan masyarakat.
“Sehingga lebih tepat apabila pilkada dilaksanakan setelah kondisi darurat kesehatan benar-benar berakhir,” ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/5).
Apabila pilkada serentak tetap dilakukan pada 9 Desember 2020, imbuhnya, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. KPU harus memastikan protokol kesehatan menjadi bagian dari instrumen tiap tahapan pilkada.
“Perlu dipastikan kesiapan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya, dalam hal memahami serta menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan agar masyarakat benar-benar bisa merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan hak suara,” paparnya.
Menurut Hairansyah, penyelenggara pemilu dapat menyediakan mekanisme pemilihan dengan protokol kesehatan melalui pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara. Kemudian mengembangkan kampanye virtual, rekapitulasi elektronik, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas.
Tidak normal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan penyelenggara pemilu tetap menjaga kualitas dan pengawasan pilkada meskipun pilkada dilaksanakan dalam masa pandemi. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut ada lima faktor pemilihan yang demokratis yang tetap harus dipegang penyelenggara pemilu.
Pertama, peraturan atau dasar hukum yang digunakan saat pandemi covid-19 tidak sama dengan kondisi normal. “Harus jelas, dasar pemilihan sekarang kan Perppu No 02 Tahun 2020. Maka, harus ada penyesuaian aturan teknisnya,” ujarnya dalam siaran pers, kemarin.
Faktor kedua ialah penegakan hukum. Ketiga, kepatuhan hukum. Menurutnya, masyarakat dan peserta tidak hanya harus patuh terhadap hukum pilkada, tetapi juga semua aturan yang berlaku selama pandemi covid-19.
Keempat, faktor anggaran yang mendukung pemilihan juga menjamin kualitas pemilihan. Terakhir, faktor kelima, yakni persepsi masyarakat. Hal itu terkait partisipasi pemilih yang akan dipengaruhi pula oleh keempat faktor lainnya. (P-2)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved