Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM memberi tanggapan soal Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena adanya tumpang tindih dengan UU yang lain di antaranya UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan "Semua doktrin hukum yang ada, termasuk peranan TNI hanya penindakan. Selebihnya itu dilakukan polisi dan BNPT. Namun, perpres itu mengatur semua soal TNI, termasuk soal penindakan yang menyalahi aturan yang ada. Apalagi, operasi teritorial dan operasi intelijen menyalahi prinsip negara hukum," ujar Choirul.
Ia juga menyarankan DPR untuk menolak rancangan perpres yang diajukan pemerintah pada awal Mei lalu. "DPR bisa menolak untuk menindaklanjuti dan bisa mengusulkan untuk menyiapkan RUU Perbantuan TNI."
RUU Perbantuan TNI, tambah dia, jauh lebih penting karena TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, termasuk membantu menangani terorisme. ‘’Secara substansi perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misalnya ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Namun, di dalam perpres itu tidak diatur,’’ imbuhnya.
Menurutnya, perpres itu juga bertentangan dengan UU Terorisme dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Perpres itu juga berpotensi mengembalikan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi. Kedua, itu melampaui batas, kewenangan, dan kerangka dasar penanganan teroris yang selama ini ada.
Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengesahkan perpres tugas TNI yang rancangannya sudah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020.
Koordinator Public Interest Lawyer Network PilNet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat isu terorisme ialah isu penegakan hukum, bukan isu pertahanan sehingga melibatkan TNI dalam penanganan terorisme dinilai tidak tepat.
Untuk itu, menurut dia, pelibatan TNI dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak tepat.
Menurut dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dan tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyebutkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai dapat mengikis reformasi dan bentuk mundur kehidupan demokrasi.
‘’Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakan hukum,’’ kata Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani. (Cah/BN/Ant/P-1)
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved