Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMNAS HAM memberi tanggapan soal Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena adanya tumpang tindih dengan UU yang lain di antaranya UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan "Semua doktrin hukum yang ada, termasuk peranan TNI hanya penindakan. Selebihnya itu dilakukan polisi dan BNPT. Namun, perpres itu mengatur semua soal TNI, termasuk soal penindakan yang menyalahi aturan yang ada. Apalagi, operasi teritorial dan operasi intelijen menyalahi prinsip negara hukum," ujar Choirul.
Ia juga menyarankan DPR untuk menolak rancangan perpres yang diajukan pemerintah pada awal Mei lalu. "DPR bisa menolak untuk menindaklanjuti dan bisa mengusulkan untuk menyiapkan RUU Perbantuan TNI."
RUU Perbantuan TNI, tambah dia, jauh lebih penting karena TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, termasuk membantu menangani terorisme. ‘’Secara substansi perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misalnya ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Namun, di dalam perpres itu tidak diatur,’’ imbuhnya.
Menurutnya, perpres itu juga bertentangan dengan UU Terorisme dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Perpres itu juga berpotensi mengembalikan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi. Kedua, itu melampaui batas, kewenangan, dan kerangka dasar penanganan teroris yang selama ini ada.
Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengesahkan perpres tugas TNI yang rancangannya sudah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020.
Koordinator Public Interest Lawyer Network PilNet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat isu terorisme ialah isu penegakan hukum, bukan isu pertahanan sehingga melibatkan TNI dalam penanganan terorisme dinilai tidak tepat.
Untuk itu, menurut dia, pelibatan TNI dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak tepat.
Menurut dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dan tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyebutkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai dapat mengikis reformasi dan bentuk mundur kehidupan demokrasi.
‘’Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakan hukum,’’ kata Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani. (Cah/BN/Ant/P-1)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menyiapkan 800 ton bantuan pangan untuk masyarakat Palestina. Sebanyak 80 ton bantuan pangan akan dikirimkan melalui jalur airdrop
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved