Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMNAS HAM memberi tanggapan soal Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena adanya tumpang tindih dengan UU yang lain di antaranya UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan "Semua doktrin hukum yang ada, termasuk peranan TNI hanya penindakan. Selebihnya itu dilakukan polisi dan BNPT. Namun, perpres itu mengatur semua soal TNI, termasuk soal penindakan yang menyalahi aturan yang ada. Apalagi, operasi teritorial dan operasi intelijen menyalahi prinsip negara hukum," ujar Choirul.
Ia juga menyarankan DPR untuk menolak rancangan perpres yang diajukan pemerintah pada awal Mei lalu. "DPR bisa menolak untuk menindaklanjuti dan bisa mengusulkan untuk menyiapkan RUU Perbantuan TNI."
RUU Perbantuan TNI, tambah dia, jauh lebih penting karena TNI bisa melakukan operasi militer selain perang, termasuk membantu menangani terorisme. ‘’Secara substansi perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misalnya ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Namun, di dalam perpres itu tidak diatur,’’ imbuhnya.
Menurutnya, perpres itu juga bertentangan dengan UU Terorisme dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Perpres itu juga berpotensi mengembalikan lagi dwifungsi TNI yang tidak sesuai amanat reformasi. Kedua, itu melampaui batas, kewenangan, dan kerangka dasar penanganan teroris yang selama ini ada.
Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengesahkan perpres tugas TNI yang rancangannya sudah diserahkan kepada DPR pada awal Mei 2020.
Koordinator Public Interest Lawyer Network PilNet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat isu terorisme ialah isu penegakan hukum, bukan isu pertahanan sehingga melibatkan TNI dalam penanganan terorisme dinilai tidak tepat.
Untuk itu, menurut dia, pelibatan TNI dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak tepat.
Menurut dia, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dan tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyebutkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai dapat mengikis reformasi dan bentuk mundur kehidupan demokrasi.
‘’Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak berdasar pada ketentuan criminal justice system serta peraturan perundang-undangan di atasnya yang mengatur secara tegas mengenai hakikat secara yuridis tentang tugas, pokok, dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan aparat penegakan hukum,’’ kata Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Syafiq Ramdhani. (Cah/BN/Ant/P-1)
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved