Minggu 21 Juni 2020, 18:33 WIB

Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses

MI/Andri Widiyanto
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras.

 

KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap terang benderang di pengadilan.

Kejahatan ini dinilai luar biasa, terorganisir dan sistematis, seperti yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dua pelaku yang saat ini berstatus terdakwa, baru sebatas aktor lapangan semata.

"Jadi kami temukan ada aktor jalanan, penghubung dan intelektual, meskipun belum bisa menyimpulkan orangnya. Dengan pola temuan di lapangan dan temuan tim penyidik Polda, bahwa kami menilai aktornya ada tiga lapis," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi virtual, Minggu (21/6).

Baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat

Temuan Komnas HAM, lanjut dia, perlu menjadi catatan untuk proses peradilan, yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran. Kontruksi peristiwa kasus dengan korban Novel Baswedan, juga belum mampu terungkap pada pembuktian yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, Choirul berpendapat perkara ini secara kontruksi dan tingkatan aktor, mirip dengan kasus kematian Munir. Bahkan, proses pembuktiannya tidak jauh berbeda, yakni mengabaikan motif utama. Percobaan pembunuhan atau yang menyebabkan cacat permanen.

Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini memiliki catatan serius, yakni cacat proses. "Hal itu terbukti dengan proses penyidikan tidak mampu mendalami secara spesifik fakta dan konstruksi peristiwa. Jalannya persidangan seperti menghina fakta yang ada, dengan menyederhanakan peristiwa pengintaian sekitar 10 hari oleh terduga pelaku," paparnya.

Baca juga: Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh

Mengingat perkara ini memiliki tiga tingkatan aktor, kata dia, seharusnya dua terdakwa dijerat pasal penyertaan. Keduanya merupakan aktor lapangan yang nantinya diperlukan untuk menggali keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Novel Baswedan menilai tindak kriminal yang dialaminya terorganisir dan sistematis. Itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, lanjut dia, dua terduga pelaku tidak memiliki ciri-ciri yang diungkapkan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik dan jaksa tidak mampu menjawab dasar penetapan tersangka dan landasan tuntutan.

"Ini semakin membuat saya bingung. Termasuk saksi yang melihat pelaku yang tentu tetangga saya, mereka menyatakan (dua terdakwa) bukan pelakunya. Karena tidak mirip dengan apa yang mereka lihat," ungkap Novel.(OL-11)


 

Baca Juga

MI / Widjajadi

Indonesia Tidak Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel Sampai Palestina Merdeka 

👤Antara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Indonesia tetap tidak akan memiliki hubungan diplomatik dengan Israel hingga Palestina menjadi negara...
MI / Irfan

Mahfud MD Siap Berikan Keterangan Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke DPR

👤Zefanya Sara 🕔Selasa 28 Maret 2023, 00:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk memberi penjelasan transaksi janggal senilai...
MI / Susanto

Bawaslu Minta Publik Aktif Pantau Kecurangan Proses Pemilu

👤Sri Utami 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:42 WIB
Bawaslu mempersilahkan publik untuk melapor ke jika menemukan adanya tindak kecurangan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya