Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap terang benderang di pengadilan.
Kejahatan ini dinilai luar biasa, terorganisir dan sistematis, seperti yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dua pelaku yang saat ini berstatus terdakwa, baru sebatas aktor lapangan semata.
"Jadi kami temukan ada aktor jalanan, penghubung dan intelektual, meskipun belum bisa menyimpulkan orangnya. Dengan pola temuan di lapangan dan temuan tim penyidik Polda, bahwa kami menilai aktornya ada tiga lapis," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi virtual, Minggu (21/6).
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Temuan Komnas HAM, lanjut dia, perlu menjadi catatan untuk proses peradilan, yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran. Kontruksi peristiwa kasus dengan korban Novel Baswedan, juga belum mampu terungkap pada pembuktian yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Choirul berpendapat perkara ini secara kontruksi dan tingkatan aktor, mirip dengan kasus kematian Munir. Bahkan, proses pembuktiannya tidak jauh berbeda, yakni mengabaikan motif utama. Percobaan pembunuhan atau yang menyebabkan cacat permanen.
Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini memiliki catatan serius, yakni cacat proses. "Hal itu terbukti dengan proses penyidikan tidak mampu mendalami secara spesifik fakta dan konstruksi peristiwa. Jalannya persidangan seperti menghina fakta yang ada, dengan menyederhanakan peristiwa pengintaian sekitar 10 hari oleh terduga pelaku," paparnya.
Baca juga: Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh
Mengingat perkara ini memiliki tiga tingkatan aktor, kata dia, seharusnya dua terdakwa dijerat pasal penyertaan. Keduanya merupakan aktor lapangan yang nantinya diperlukan untuk menggali keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Novel Baswedan menilai tindak kriminal yang dialaminya terorganisir dan sistematis. Itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, lanjut dia, dua terduga pelaku tidak memiliki ciri-ciri yang diungkapkan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik dan jaksa tidak mampu menjawab dasar penetapan tersangka dan landasan tuntutan.
"Ini semakin membuat saya bingung. Termasuk saksi yang melihat pelaku yang tentu tetangga saya, mereka menyatakan (dua terdakwa) bukan pelakunya. Karena tidak mirip dengan apa yang mereka lihat," ungkap Novel.(OL-11)
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved