Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap terang benderang di pengadilan.
Kejahatan ini dinilai luar biasa, terorganisir dan sistematis, seperti yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dua pelaku yang saat ini berstatus terdakwa, baru sebatas aktor lapangan semata.
"Jadi kami temukan ada aktor jalanan, penghubung dan intelektual, meskipun belum bisa menyimpulkan orangnya. Dengan pola temuan di lapangan dan temuan tim penyidik Polda, bahwa kami menilai aktornya ada tiga lapis," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi virtual, Minggu (21/6).
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Temuan Komnas HAM, lanjut dia, perlu menjadi catatan untuk proses peradilan, yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran. Kontruksi peristiwa kasus dengan korban Novel Baswedan, juga belum mampu terungkap pada pembuktian yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Choirul berpendapat perkara ini secara kontruksi dan tingkatan aktor, mirip dengan kasus kematian Munir. Bahkan, proses pembuktiannya tidak jauh berbeda, yakni mengabaikan motif utama. Percobaan pembunuhan atau yang menyebabkan cacat permanen.
Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini memiliki catatan serius, yakni cacat proses. "Hal itu terbukti dengan proses penyidikan tidak mampu mendalami secara spesifik fakta dan konstruksi peristiwa. Jalannya persidangan seperti menghina fakta yang ada, dengan menyederhanakan peristiwa pengintaian sekitar 10 hari oleh terduga pelaku," paparnya.
Baca juga: Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh
Mengingat perkara ini memiliki tiga tingkatan aktor, kata dia, seharusnya dua terdakwa dijerat pasal penyertaan. Keduanya merupakan aktor lapangan yang nantinya diperlukan untuk menggali keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Novel Baswedan menilai tindak kriminal yang dialaminya terorganisir dan sistematis. Itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, lanjut dia, dua terduga pelaku tidak memiliki ciri-ciri yang diungkapkan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik dan jaksa tidak mampu menjawab dasar penetapan tersangka dan landasan tuntutan.
"Ini semakin membuat saya bingung. Termasuk saksi yang melihat pelaku yang tentu tetangga saya, mereka menyatakan (dua terdakwa) bukan pelakunya. Karena tidak mirip dengan apa yang mereka lihat," ungkap Novel.(OL-11)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved