Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Komnas HAM Sayangkan Dualisme Kebijakan Pemerintah dalam PSBB

Rifaldi Putra Irianto
15/4/2020 08:59
Komnas HAM Sayangkan Dualisme Kebijakan Pemerintah dalam PSBB
Pengemudi ojek daring membawa barang pesanan pelanggan di kawasan Kramat Raya, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya dualisme kebijakan terkait transportasi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tim Pengkajian dan Penelitian covid-19 Komnas HAM Brian Azeri menyampaikan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 33/2020, ojek daring dilarang membawa penumpang, hanya diperkenankan membawa barang.

"Pergub tersebut selaras dengan Pasal 15 Permenkes 9/2020. Namun, pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub PM 18/2020 memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang, dengan beberapa protokol kesehatan," ucap Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Baca juga: Hai Pemerintah, Korban Covid-19 bukan Hanya Ojol

Ia pun mengatakan dualisme kebijakan ini dapat membingungkan masyarakat dan menghambat efektifitas pelaksanaan PSBB.

"Dualisme kebijakan ini membingungkan masyarakat dan penegak hukum, serta bisa menyebabkan PSBB tidak berjalan efektif," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menekankan pentingnya keselarasan kebijakan Pemerintah.

"Penerapan kebijakan model transportasi itu yang kami sayangkan, bahwa penting untuk keselarasan kebijakan dalam penerapan PSBB ini. Jadi seharusnya pemerintah saling bahu-membahu untuk saling menjaga agar tidak membingungkan masyarakat dengan kebijakan yang jelas," sebut Choirul.

Sehingga, menurutnya, dalam situasi saat ini yang merupakan situasi darurat kesehatan, semestinya kebijakan yang lebih dapat diikuti adalah kebijakan Menteri Kesehatan.

"Nah ini kan kita udah clear, sebenarnya sedang membicarakan PSBB dimana doktrin daruratnya adalah darurat kesehatan, sehingga turunannya adalah ya aturan Menteri Kesehatan, terus diturunkan menjadi aturan Gubernur jadi nggak usah ikut aturan menteri yang lain sebenarnya semuanya harus tunduk pada kondisi darurat," tuturnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik