Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya dualisme kebijakan terkait transportasi pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tim Pengkajian dan Penelitian covid-19 Komnas HAM Brian Azeri menyampaikan, berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 33/2020, ojek daring dilarang membawa penumpang, hanya diperkenankan membawa barang.
"Pergub tersebut selaras dengan Pasal 15 Permenkes 9/2020. Namun, pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub PM 18/2020 memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang, dengan beberapa protokol kesehatan," ucap Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Baca juga: Hai Pemerintah, Korban Covid-19 bukan Hanya Ojol
Ia pun mengatakan dualisme kebijakan ini dapat membingungkan masyarakat dan menghambat efektifitas pelaksanaan PSBB.
"Dualisme kebijakan ini membingungkan masyarakat dan penegak hukum, serta bisa menyebabkan PSBB tidak berjalan efektif," sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menekankan pentingnya keselarasan kebijakan Pemerintah.
"Penerapan kebijakan model transportasi itu yang kami sayangkan, bahwa penting untuk keselarasan kebijakan dalam penerapan PSBB ini. Jadi seharusnya pemerintah saling bahu-membahu untuk saling menjaga agar tidak membingungkan masyarakat dengan kebijakan yang jelas," sebut Choirul.
Sehingga, menurutnya, dalam situasi saat ini yang merupakan situasi darurat kesehatan, semestinya kebijakan yang lebih dapat diikuti adalah kebijakan Menteri Kesehatan.
"Nah ini kan kita udah clear, sebenarnya sedang membicarakan PSBB dimana doktrin daruratnya adalah darurat kesehatan, sehingga turunannya adalah ya aturan Menteri Kesehatan, terus diturunkan menjadi aturan Gubernur jadi nggak usah ikut aturan menteri yang lain sebenarnya semuanya harus tunduk pada kondisi darurat," tuturnya. (OL-1)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved