Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait tata kelola pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Sejumlah poin yang dievaluasi Komnas HAM seperti fenomena kriminalitas dan penegakan hukum kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terdapat kriminalitas berulang oleh napi, yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk menanggulangi penyebaran covid-19," tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui telekonferensi, Selasa (21/4).
Baca juga: Angka Kriminalitas Selama Pandemi Covid-19 Turun
Berdasarkan pemberitaan media massa, diketahui terdapat sejumlah narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah dibebaskan.
"Memang kalau melihat jumlah narapidana yang dilepaskan, yakni lebih dari 38.883, dibandingkan dengan narapidana kembali berulah persentasenya sangat kecil. Namun hal ini tetap menjadi masalah di masyarakat," pungkas Ahmad.
Lebih lanjut, dia menekankan urgensi perbaikan dan penguatan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Mulai dari kepolisian hingga struktur pemerintahan paling bawah.
Baca juga: Polisi Catat 18.974 Pelanggaran PSBB
"Penting juga memberikan hukuaman yang berat bagi pelanggaran asimilasi. Termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," kata dia.
Terkait penegakan hukum, sejauh ini Komnas HAM menilai tim penegakan hukum terpadu telah bekerja dengan baik di tengah pandemi covid-19. Mereka mengutamakan penegakan hukum secara humanis dan dialogis, namun tetap tegas kepada pelanggar kebijakan PSBB.
"Berdasarkan catatan, terdapat 18.958 pelanggaran di DKI Jakarta dan dilakukan penegakan hukum secara humanis. Kami berharap kondisi ini dapat terus terjadi dan kesadaran masyarakat akan semakin membaik," tandasnya.(OL-11)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved