Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait tata kelola pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Sejumlah poin yang dievaluasi Komnas HAM seperti fenomena kriminalitas dan penegakan hukum kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terdapat kriminalitas berulang oleh napi, yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk menanggulangi penyebaran covid-19," tutur Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui telekonferensi, Selasa (21/4).
Baca juga: Angka Kriminalitas Selama Pandemi Covid-19 Turun
Berdasarkan pemberitaan media massa, diketahui terdapat sejumlah narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal setelah dibebaskan.
"Memang kalau melihat jumlah narapidana yang dilepaskan, yakni lebih dari 38.883, dibandingkan dengan narapidana kembali berulah persentasenya sangat kecil. Namun hal ini tetap menjadi masalah di masyarakat," pungkas Ahmad.
Lebih lanjut, dia menekankan urgensi perbaikan dan penguatan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Mulai dari kepolisian hingga struktur pemerintahan paling bawah.
Baca juga: Polisi Catat 18.974 Pelanggaran PSBB
"Penting juga memberikan hukuaman yang berat bagi pelanggaran asimilasi. Termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," kata dia.
Terkait penegakan hukum, sejauh ini Komnas HAM menilai tim penegakan hukum terpadu telah bekerja dengan baik di tengah pandemi covid-19. Mereka mengutamakan penegakan hukum secara humanis dan dialogis, namun tetap tegas kepada pelanggar kebijakan PSBB.
"Berdasarkan catatan, terdapat 18.958 pelanggaran di DKI Jakarta dan dilakukan penegakan hukum secara humanis. Kami berharap kondisi ini dapat terus terjadi dan kesadaran masyarakat akan semakin membaik," tandasnya.(OL-11)
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved