Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAYORITAS publik mendukung penerapan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah untuk beribadah dari rumah. Khususnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama bulan Ramadan.
Berdasarkan survei yang digelar Komnas HAM, sebanyak 70,8% responden mendukung penerapan sanksi. "Soal sanksi, ini memang ternyata jawaban paling banyak ialah perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi daring berjudul Laporan Hasil Survei Kepatuhan Masyarakat untuk Beribadah di Rumah selama Bulan Ramadan 1441 H untuk Menanggulangi Wabah Covid-19 Komnas HAM RI, Jumat, (8/5).
Baca juga: Pemkot Cirebon Ancam Cabut Izin Usaha yang tak Patuh PSBB
Survei secara daring diikuti 669 responden. Sebanyak 436 responden bermukim di wilayah yang menerapkan PSBB. Sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Choirul mengatakan data tersebut menunjukkan sebenarnya mayoritas masyarakat telah memiliki kepedulian besar pada upaya penyebaran covid-19.
Baca juga: Danamon Salurkan Donasi Perlindungan Asuransi Bagi Relawan Covid
Terkait jenis sanksi, responden menyampaikan usul beragam. Mulai dari denda, sanksi kerja sosial, hingga penjara. Sanksi yang ideal harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan ditetapkan melalui kerangka hukum yang jelas.
"Kalau ditanya idealnya bagaimana, sanksi denda dan kerja sosial harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya masing-masing wilayah. Yang pasti sanksi harus memberikan manfaat bagi masyarakat lain di lingkungannya," ujar Choirul.
Baca juga: Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota
Ia juga mengatakan untuk membuat sanksi efektif, harus ada kerangka hukum dan mekanisme yang jelas. Dengan begitu sanksi akan tepat sasaran, efektif, dan tidak semena-mena.
"Mekanismenya memang harus ada otoritas yang bekerja. Kami menyarankan adalah penegak hukum resmi seperti Polisi, Satpol PP, atau PNS. Mereka bisa mengambil keputusan dan eksekusi tidak perlu menunggu ke pengadilan dan jadi berlarut-larut," tutup Choirul. (X-15)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved