Survei: 70,8% Masyarakat Setuju Sanksi bagi Pelanggar Imbauan

Putri Rosmalia Octaviyani
08/5/2020 17:47
Survei: 70,8% Masyarakat Setuju Sanksi bagi Pelanggar Imbauan
Suasana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/4/2020).(MI/RAMDANI)

MAYORITAS publik mendukung penerapan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah untuk beribadah dari rumah. Khususnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama bulan Ramadan.

Berdasarkan survei yang digelar Komnas HAM, sebanyak 70,8% responden mendukung penerapan sanksi. "Soal sanksi, ini memang ternyata jawaban paling banyak ialah perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi daring berjudul Laporan Hasil Survei Kepatuhan Masyarakat untuk Beribadah di Rumah selama Bulan Ramadan 1441 H untuk Menanggulangi Wabah Covid-19 Komnas HAM RI, Jumat, (8/5).

Baca juga: Pemkot Cirebon Ancam Cabut Izin Usaha yang tak Patuh PSBB

Survei secara daring diikuti 669 responden. Sebanyak 436 responden bermukim di wilayah yang menerapkan PSBB. Sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Choirul mengatakan data tersebut menunjukkan sebenarnya mayoritas masyarakat telah memiliki kepedulian besar pada upaya penyebaran covid-19.

Baca juga: Danamon Salurkan Donasi Perlindungan Asuransi Bagi Relawan Covid

Terkait jenis sanksi, responden menyampaikan usul beragam. Mulai dari denda, sanksi kerja sosial, hingga penjara. Sanksi yang ideal harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan ditetapkan melalui kerangka hukum yang jelas.

"Kalau ditanya idealnya bagaimana, sanksi denda dan kerja sosial harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya masing-masing wilayah. Yang pasti sanksi harus memberikan manfaat bagi masyarakat lain di lingkungannya," ujar Choirul.

Baca juga: Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota

Ia juga mengatakan untuk membuat sanksi efektif, harus ada kerangka hukum dan mekanisme yang jelas. Dengan begitu sanksi akan tepat sasaran, efektif, dan tidak semena-mena.

"Mekanismenya memang harus ada otoritas yang bekerja. Kami menyarankan adalah penegak hukum resmi seperti Polisi, Satpol PP, atau PNS. Mereka bisa mengambil keputusan dan eksekusi tidak perlu menunggu ke pengadilan dan jadi berlarut-larut," tutup Choirul. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya