Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS publik mendukung penerapan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah untuk beribadah dari rumah. Khususnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama bulan Ramadan.
Berdasarkan survei yang digelar Komnas HAM, sebanyak 70,8% responden mendukung penerapan sanksi. "Soal sanksi, ini memang ternyata jawaban paling banyak ialah perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi daring berjudul Laporan Hasil Survei Kepatuhan Masyarakat untuk Beribadah di Rumah selama Bulan Ramadan 1441 H untuk Menanggulangi Wabah Covid-19 Komnas HAM RI, Jumat, (8/5).
Baca juga: Pemkot Cirebon Ancam Cabut Izin Usaha yang tak Patuh PSBB
Survei secara daring diikuti 669 responden. Sebanyak 436 responden bermukim di wilayah yang menerapkan PSBB. Sisanya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Choirul mengatakan data tersebut menunjukkan sebenarnya mayoritas masyarakat telah memiliki kepedulian besar pada upaya penyebaran covid-19.
Baca juga: Danamon Salurkan Donasi Perlindungan Asuransi Bagi Relawan Covid
Terkait jenis sanksi, responden menyampaikan usul beragam. Mulai dari denda, sanksi kerja sosial, hingga penjara. Sanksi yang ideal harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan ditetapkan melalui kerangka hukum yang jelas.
"Kalau ditanya idealnya bagaimana, sanksi denda dan kerja sosial harus disesuaikan dengan kondisi dan budaya masing-masing wilayah. Yang pasti sanksi harus memberikan manfaat bagi masyarakat lain di lingkungannya," ujar Choirul.
Baca juga: Istana: Perpres Jabodetabek-Punjur Bukan Soal Pindah Ibu Kota
Ia juga mengatakan untuk membuat sanksi efektif, harus ada kerangka hukum dan mekanisme yang jelas. Dengan begitu sanksi akan tepat sasaran, efektif, dan tidak semena-mena.
"Mekanismenya memang harus ada otoritas yang bekerja. Kami menyarankan adalah penegak hukum resmi seperti Polisi, Satpol PP, atau PNS. Mereka bisa mengambil keputusan dan eksekusi tidak perlu menunggu ke pengadilan dan jadi berlarut-larut," tutup Choirul. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved