Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perppu dianggap dapat memberikan kepastian hukum terkait waktu penundaan pilkada sebab ada masalah kesehatan masyarakat yang mengancam di tengah pandemi covid-19 jika pilkada tetap digelar sebelum wabah mereda.
Baca juga: Hanafi Mundur, Amien Rais: Ketika Berbenah Kehilangan Momentum
Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah menyampaikan Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 pada 4 Mei 2020 kepada Presiden Joko Widodo, mendorong percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pilkada serentak pada 2020.
Adapun alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.
"Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari pernyataan pers di Jakarta pada Selasa (5/5).
Baca juga: Said Didu Mangkir, Pengacara Luhut Serahkan Kasus ke Kepolisian
Komnas HAM, imbuhnya, melalui surat itu juga merekomendasikan pada presiden untuk menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
"Perppu menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga
memberikan adanya kepastian hukum," imbuhnya.
Di samping itu, terkait tahapan pemilu lanjutan, pemerintah diminta menjamin regulasi maupun ketersediaan anggaran dan memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan
telah berakhir.
"Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan," ujarnya.
Komnas meminta supaya pemerintah memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Ganjar Ambyar Dengar Didi Kempot Meninggal
Lalu, pada saat menjalankan tahapan pilkada yang masih tertunda yaitu pencocokan data pemilih, Komnas meminta penyelenggara pemilu memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan. (Ind/A-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved