Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASIH tingginya kepadatan atau overkapasitas di rumah tahanan, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M.Choirul Anam mengatakan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat kapasitas berlebih masih terjadi di lapas untuk narapidana tindak pidana umum.
Hal tersebut membuat penghuni lapas akan kesulitan mematuhi aturan menjaga jarak dalam mencegah penularan virus Korona (covid-19) di lingkungan penjara.
"Di pidana umum lebih crowded (penuh)," ujarnya melalui video konferensi di Jakarta, pada Kamis (9/4).
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, meskipun 35.676 narapidana dibebaskan bersyarat. Tetapi, rumah tahanan masih menjadi tempat rawan penyebaran covid-19. Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Komnas HAM, mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan ribuan narapidana bebas bersyarat. Guna menghindari adanya penyebaran covid-19 di lapas, ujarnya, pemerintah harus memastikan jarak fisik antar narapidana. Implementasi aturan mengenai pembatasan jarak antarnarapidan, ujar Choirul, yang harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau pidana khusus untuk jaga jarak sudah aman. Sebenarnya sehingga Komnas HAM berdebat apakah napi korupsi masuk dalam kategori yang diberikan kebebasan itu. Harus dipastikan karena faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri dan jaraknya bisa diatur sedemikian rupa," papar Choirul.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Minta Lapas Sediakan Ruang Isolasi Mandiri
Selain memastikan aturan menjaga jarak. Komnas HAM, ujarnya, juga mendorong narapidana yang sudah lanjut usia terlepas dari bentuk tindak pidana yang dilakukan, untuk dipisahkan dari narapidana lain. Mereka, tuturnya, lebih riskan terpapar virus. Hal itu diutarakan Choirul menanggapi permintaan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, 81.
Ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Korona. Pihak Abu Bakar Ba'asyir berharap bisa dibebaskan melalui kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.
"Bukan soal tindak pidananya, tapi apakah mereka menjaga jarak," tegasnya. (A-2)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Pelatih timnas Portugal Fernando Santos pun memanggil bek Lille Tiago Djalo untuk menggantikan posisi Pepe.
Bayern melaporkan kedua pemain itu saat ini melakukan isolasi mandiri di lokasi masing-masing dengan Hernandez tengah berada di Maladewa.
Torres baru bergabung dengan Barcelona dari Manchester City pada pekan lalu dan diperkenalkan di Camp Nou beberapa jam sebelum dinyatakan positif covid-19.
"Real Madrid mengumumkan bahwa Marco Asensio, Gareth Bale, Andriy Lunin, dan Rodrygo, serta asisten pelatih Davide Ancelotti positif covid-19."
Di awal pandemi, Ratu mengungsi ke Istana Windsor, di barat Inggris, bersama suaminya Pangeran Philip.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved