Pandemi Covid-19, Komnas HAM Soroti Kepadatan di Penjara

Indriyani Astuti
09/4/2020 14:48
Pandemi Covid-19, Komnas HAM Soroti Kepadatan di Penjara
ejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas-III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin(ANTARA/AMPELSA)

MASIH tingginya kepadatan atau overkapasitas di rumah tahanan, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M.Choirul Anam mengatakan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat kapasitas berlebih masih terjadi di lapas untuk narapidana tindak pidana umum. 

Hal tersebut membuat penghuni lapas akan kesulitan mematuhi aturan menjaga jarak dalam mencegah penularan virus Korona (covid-19) di lingkungan penjara.

"Di pidana umum lebih crowded (penuh)," ujarnya melalui video konferensi di Jakarta, pada Kamis (9/4).

Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, meskipun 35.676 narapidana dibebaskan bersyarat. Tetapi, rumah tahanan masih menjadi tempat rawan penyebaran covid-19. Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.

Komnas HAM, mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan ribuan narapidana bebas bersyarat. Guna menghindari adanya penyebaran covid-19 di lapas, ujarnya, pemerintah harus memastikan jarak fisik antar narapidana. Implementasi aturan mengenai pembatasan jarak antarnarapidan, ujar Choirul, yang harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau pidana khusus untuk jaga jarak sudah aman. Sebenarnya sehingga Komnas HAM berdebat apakah napi korupsi masuk dalam kategori yang diberikan kebebasan itu. Harus dipastikan karena faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri dan jaraknya bisa diatur sedemikian rupa," papar Choirul.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Minta Lapas Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

Selain memastikan aturan menjaga jarak. Komnas HAM, ujarnya, juga mendorong narapidana yang sudah lanjut usia terlepas dari bentuk tindak pidana yang dilakukan, untuk dipisahkan dari narapidana lain. Mereka, tuturnya, lebih riskan terpapar virus. Hal itu diutarakan Choirul menanggapi permintaan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, 81.

Ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Korona. Pihak Abu Bakar Ba'asyir berharap bisa dibebaskan melalui kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.

"Bukan soal tindak pidananya, tapi apakah mereka menjaga jarak," tegasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya