Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MASIH tingginya kepadatan atau overkapasitas di rumah tahanan, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M.Choirul Anam mengatakan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat kapasitas berlebih masih terjadi di lapas untuk narapidana tindak pidana umum.
Hal tersebut membuat penghuni lapas akan kesulitan mematuhi aturan menjaga jarak dalam mencegah penularan virus Korona (covid-19) di lingkungan penjara.
"Di pidana umum lebih crowded (penuh)," ujarnya melalui video konferensi di Jakarta, pada Kamis (9/4).
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, meskipun 35.676 narapidana dibebaskan bersyarat. Tetapi, rumah tahanan masih menjadi tempat rawan penyebaran covid-19. Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Komnas HAM, mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan ribuan narapidana bebas bersyarat. Guna menghindari adanya penyebaran covid-19 di lapas, ujarnya, pemerintah harus memastikan jarak fisik antar narapidana. Implementasi aturan mengenai pembatasan jarak antarnarapidan, ujar Choirul, yang harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau pidana khusus untuk jaga jarak sudah aman. Sebenarnya sehingga Komnas HAM berdebat apakah napi korupsi masuk dalam kategori yang diberikan kebebasan itu. Harus dipastikan karena faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri dan jaraknya bisa diatur sedemikian rupa," papar Choirul.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Minta Lapas Sediakan Ruang Isolasi Mandiri
Selain memastikan aturan menjaga jarak. Komnas HAM, ujarnya, juga mendorong narapidana yang sudah lanjut usia terlepas dari bentuk tindak pidana yang dilakukan, untuk dipisahkan dari narapidana lain. Mereka, tuturnya, lebih riskan terpapar virus. Hal itu diutarakan Choirul menanggapi permintaan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, 81.
Ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Korona. Pihak Abu Bakar Ba'asyir berharap bisa dibebaskan melalui kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.
"Bukan soal tindak pidananya, tapi apakah mereka menjaga jarak," tegasnya. (A-2)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved