Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengimbau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berpegang pada pedoman Norma HAM dalam bertindak di masa pandemi covid-19.
Hal itu khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
"Komnas HAM masih mencatat adanya beberapa peristiwa yang berpotensi melanggar HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).
Baca juga: Polri Klaim Situasi di Poso sudah Kondusif
Setidaknya terdapat delapan peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait adanya potensi pelanggaran HAM di masa pandemi ini. Mulai dari penggunaan kekuatan berlebih oleh anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang wenang, dugaan kriminalisasi, dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.
"Di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan petugas di tengah pandemi covid-19," kata dia.
Selain itu, kasus lainnya yakni pembubaran rapat solidaritas korban terdampak covid-19 WALHI di Yogyakarta dan pendataan aktivis kemanusiaan Jogja.
Kemudian terjadi penahanan 3 aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme. Serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Untuk itu, sesuai UU yang berlaku di Indonesia terkait Norma HAM, aparat kepoliasian hendaknya bisa memperhatikan hal tersebut.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi diduga sebagai ekses dari digunakannya hak atas kebebasan pribadi. Secara khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang terhadap kebijakan yang muncul di masyarakat.
Segala bentuk penggunaan kekerasan atau upaya paksa harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Hal itu dalam rangka perlindungan Hak Memperoleh Keadilan dan Hak untuk Hidup seseorang yang dijamin dalam Pasal 17 dan Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM pun meminta Kapolri untuk memberi jaminan dan perlindungan HAM di masa pandemi ini. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) hendaknya dihindari. Dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat harus tetap menjunjung HAM.
"Harus menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana dalam masa pandemi covid-19. Ini untuk memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban. Juga dilakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan," jelas Amiruddin.
Di samping itu, Komnas HAM pun tetap memberi apresiasi dan dukungan kepada Polri, Gugus Tugas, Pemerintah dan tenaga medis di masa pandemi ini. Pasalnya, sejauh ini perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air sudah mulai membaik. Penanganan kesehatan, penerapan PSBB dan kebijakan lainnya dinilai cukup efektis dalam memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved