Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

RUU PKS Mesti Dilanjutkan

Putra Ananda
04/7/2020 06:25
RUU PKS Mesti Dilanjutkan
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII NasDem, Lisda Hendrajoni.(Dok. Pribadi)

KEPUTUSAN DPR menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 menimbulkan pandangan berbeda dari fraksi. NasDem, sebagai fraksi pengusung RUU PKS, tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut.

“Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII NasDem Lisda Hendrajoni di Jakarta, kemarin.

Lisda menilai, RUU PKS merupakan kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual yang semakin menjadi saat ini. “Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi NasDem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU itu, dan akan terus mengupayakannya,” lanjutnya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dari 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual meningkat, paling tinggi 2019 mencapai 431.471 kasus. Sementara itu, dari 2001 sampai 2011, sebanyak 35 kasus kekerasan seksual setiap harinya.

“Bahkan, laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya, ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai tidak benar ada upaya menghilangkan RUU PKS ini dari prolegnas melainkan di bawah Badan Legislasi (Baleg).

“Komisi VIII prioritas tahun ini akan selesaikan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. RUU PKS sendiri kemudian akan bergeser di Baleg. Ini justru positif. Karena jika di Baleg, kajiannya kan makin komprehensif. Ini harus dilihat jadi kesempatan emas, bukan malah diprotes begitu” katanya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pembahasan RUU PKS ditarik dengan alasan menunggu pengesahan RKUHP karena berkaitan dengan pengaturan sanksi pelaku kekerasan. *Supratman berharap Komisi III DPR segera merampungkan pembahasan RUU KUHP. Dengan begitu, pembahasan RUU PKS bisa dilanjutkan.


Kekerasan seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR tentang RUU PKS. Pasalnya, ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, RUU itu berguna dalam mengurangi kekerasan seksual yang terus meningkat.

Lebih lanjut Livia menyebutkan, angka permohonan perlindungan akibat kasus kekerasan seksual meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun belakangan. Pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017, dan melonjak ke angka 284 pada 2018. “Kemudian di 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373,” ujarnya.

Sementara itu, tahun ini, ungkap Livia, angka permohonan perlindungan yang diterima LPSK per 15 Juni 2020 sudah mencapai 501 korban. “Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana,” ungkapnya.

Penyesalan juga diutarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami sangat menyesalkan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis (2/7). (Che/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik