Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPUTUSAN DPR menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 menimbulkan pandangan berbeda dari fraksi. NasDem, sebagai fraksi pengusung RUU PKS, tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut.
“Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII NasDem Lisda Hendrajoni di Jakarta, kemarin.
Lisda menilai, RUU PKS merupakan kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual yang semakin menjadi saat ini. “Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi NasDem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU itu, dan akan terus mengupayakannya,” lanjutnya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dari 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual meningkat, paling tinggi 2019 mencapai 431.471 kasus. Sementara itu, dari 2001 sampai 2011, sebanyak 35 kasus kekerasan seksual setiap harinya.
“Bahkan, laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya, ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai tidak benar ada upaya menghilangkan RUU PKS ini dari prolegnas melainkan di bawah Badan Legislasi (Baleg).
“Komisi VIII prioritas tahun ini akan selesaikan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. RUU PKS sendiri kemudian akan bergeser di Baleg. Ini justru positif. Karena jika di Baleg, kajiannya kan makin komprehensif. Ini harus dilihat jadi kesempatan emas, bukan malah diprotes begitu” katanya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pembahasan RUU PKS ditarik dengan alasan menunggu pengesahan RKUHP karena berkaitan dengan pengaturan sanksi pelaku kekerasan. *Supratman berharap Komisi III DPR segera merampungkan pembahasan RUU KUHP. Dengan begitu, pembahasan RUU PKS bisa dilanjutkan.
Kekerasan seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR tentang RUU PKS. Pasalnya, ungkap Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, RUU itu berguna dalam mengurangi kekerasan seksual yang terus meningkat.
Lebih lanjut Livia menyebutkan, angka permohonan perlindungan akibat kasus kekerasan seksual meningkat cukup tajam dalam beberapa tahun belakangan. Pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017, dan melonjak ke angka 284 pada 2018. “Kemudian di 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373,” ujarnya.
Sementara itu, tahun ini, ungkap Livia, angka permohonan perlindungan yang diterima LPSK per 15 Juni 2020 sudah mencapai 501 korban. “Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana,” ungkapnya.
Penyesalan juga diutarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami sangat menyesalkan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis (2/7). (Che/Ant/P-5)
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved