Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntut an terhadap para terdakwa kasus surat jalan palsu dalam pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, terlampau rendah.
Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra dituntut bervariasi. Joko dituntut 2 tahun, Prasetijo Utomo 2,5 tahun, dan Anita Kolopaking 2 tahun.
Yeni meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menyatakan Anita bersalah karena melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut.
Dalam kasus ini, Joko Tjandra dan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, juga menjadi terdakwa.
Ditemui di luar ruang sidang, Krisna mengatakan bahwa kliennya bukanlah pihak yang berinisiasi dalam pemalsuan surat jalan untuk memudahkan perjalanan selama di Indonesia.
Kasus ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan sejak 17 Juni 2009 meminta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking, upaya hukum.
Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bima Suprayoga bertanya kepada Wibowo perihal sifat surat yang dikirim Kejagung.
Diketahui, Prasetijo juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan surat jalan palsu agar Joko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia.
Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga sempat mencecar Wibowo terkait keabsahan surat tersebut. Pasalnya, pengajuan pencabutan red notice hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pembelian mobil itu, kata Yenny, tidak dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam setahun, sewa apartemen yang Pinangki bayar mencapai US$4.000 atau sekitar Rp56,5 juta.
Olivia yang merupakan dokter kesehatan keluarga dan kecantikan Pinangki dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pengakuan seorang sales, Pinangki sempat bercerita telah memenangkan sebuah kasus saat membeli mobil BMW X5 senilai Rp1,70 miliar.
Prasetijo mengaku tidak pernah lagi menerima uang dari Tommy selain US$20 ribu tersebut.
Saat diperintahkan untuk memberikan uang senilai US$100 kepada Nurdin, Joko sempat menyebut nama Tommy.
Majelis hakim mendapati keanehan pada pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap jaksa Pinangki.
Hakim juga menanyakan terkait nama Joko S Tjandra yang disebut oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat pemeriksaan internal di Kejasaan Agung.
Mereka dipilih karena memiliki peran di bidangnya dengan dedikasi maupun kemampuan yang luar biasa dan dengan hasil maupun cara yang lebih unggul dari orang lain.
Napoleon menyebut dua nama tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved