Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntut an terhadap para terdakwa kasus surat jalan palsu dalam pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, terlampau rendah.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihelat Jumat (4/12), jaksa menuntut Joko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolpaking masing-
masing pidana 2 tahun penjara. Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan yang rendah sama sekali tidak berpihak pada rasa keadilan dan menjauhkan efek jera bagi pelaku.
“Kejanggalan utama dalam tuntutan tersebut ialah argumentasi sebagai pemberat pidana penjara yang sangat bertolak belakang dengan jumlah tuntutan,”
jelas Kurnia melalui keterangan tertulis, kemarin.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Yeni Trimulyani memberikan argumentasi mengenai hal yang memberatkan bagi Joko Tjandra, yakni sebagai pihak yang menyuruh melakukan pemalsuan suratsurat tersebut. Kemudian, hal yang memberatkan bagi Anita serta Prasetijo disebabkan profesinya sebagai penegak hukum.
“Idealnya diikuti dengan tuntutan yang maksimal, bukan malah sebaliknya,” cetus Kurnia.
Lebih lanjut, ia berpendapat tuntutan JPU seolah menggambarkan perkara surat jalan palsu merupakan perkara biasa.
Padahal, menurut Kurnia, perkara itu menyangkut muruah penegakan hukum yang tercoreng akibat perbuatan Joko Tjandra, Anita, dan Prasetijo.
“Karena itu, ICW mendorong agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum dan menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa tersebut,” papar Kurnia.
Dalam perkara ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra demi memudahkan pelarian Joko.
Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan, sedangkan jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (Tri/P-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved