Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tuntutan atas Joko Tjandra dkk Terlalu Rendah

(Tri/P-2)
06/12/2020 05:45
Tuntutan atas Joko Tjandra dkk Terlalu Rendah
JALANI SIDANG LANJUTAN:: Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi(MI/ADAM DWI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntut an terhadap para terdakwa kasus surat jalan palsu dalam pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, terlampau rendah.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihelat Jumat (4/12), jaksa menuntut Joko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolpaking masing-
masing pidana 2 tahun penjara. Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan yang rendah sama sekali tidak berpihak pada rasa keadilan dan menjauhkan efek jera bagi pelaku.

“Kejanggalan utama dalam tuntutan tersebut ialah argumentasi sebagai pemberat pidana penjara yang sangat bertolak belakang dengan jumlah tuntutan,”
jelas Kurnia melalui keterangan tertulis, kemarin.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Yeni Trimulyani memberikan argumentasi mengenai hal yang memberatkan bagi Joko Tjandra, yakni sebagai pihak yang menyuruh melakukan pemalsuan suratsurat tersebut. Kemudian, hal yang memberatkan bagi Anita serta Prasetijo disebabkan profesinya sebagai penegak hukum.

“Idealnya diikuti dengan tuntutan yang maksimal, bukan malah sebaliknya,” cetus Kurnia.

Lebih lanjut, ia berpendapat tuntutan JPU seolah menggambarkan perkara surat jalan palsu merupakan perkara biasa.

Padahal, menurut Kurnia, perkara itu menyangkut muruah penegakan hukum yang tercoreng akibat perbuatan Joko Tjandra, Anita, dan Prasetijo.

“Karena itu, ICW mendorong agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum dan menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa tersebut,” papar Kurnia.

Dalam perkara ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra demi memudahkan pelarian Joko.

Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan, sedangkan jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya