Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandara dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun,” kata Yeni membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Yeni menyebutkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Joko Tjandra, kata Yeni, telah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk hal yang memberatkan tuntutan, Yeni menilai Joko Tjandra berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Pihak Joko Tjandra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang surat jalan palsu.
“Penasihat hukum dan terdakwa masing-masing akan mengajukan nota pembelaan,” kata penasihat hukum Joko Tjandra kepada Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
Ketika ditemui di luar ruang sidang, Krisna mengatakan kliennya bukanlah pihak yang berinisiatif dalam pemalsuan surat jalan untuk memudahkan perjalanan selama di Indonesia. Joko Tjandra, lanjutnya, juga tidak mengetahui soal surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan covid-19.
Prasetijo
Tidak jauh beda, jaksa menuntut mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Yeni.
Yeni meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Prasetijo juga dinilai melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP, yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Seperti Joko Tjandra, penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. “Kami lihat banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke tuntutan jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan, kami akan membuat pleidoi,” kata Rolas. Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Jumat (11/12), berbarengan dengan pleidoi Joko Tjandra.
Sementara itu, Yeni juga menuntut mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, pidana penjara 2 tahun. (P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved