Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandara dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun,” kata Yeni membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Yeni menyebutkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Joko Tjandra, kata Yeni, telah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk hal yang memberatkan tuntutan, Yeni menilai Joko Tjandra berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Pihak Joko Tjandra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang surat jalan palsu.
“Penasihat hukum dan terdakwa masing-masing akan mengajukan nota pembelaan,” kata penasihat hukum Joko Tjandra kepada Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
Ketika ditemui di luar ruang sidang, Krisna mengatakan kliennya bukanlah pihak yang berinisiatif dalam pemalsuan surat jalan untuk memudahkan perjalanan selama di Indonesia. Joko Tjandra, lanjutnya, juga tidak mengetahui soal surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan covid-19.
Prasetijo
Tidak jauh beda, jaksa menuntut mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Yeni.
Yeni meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Prasetijo juga dinilai melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP, yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Seperti Joko Tjandra, penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. “Kami lihat banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke tuntutan jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan, kami akan membuat pleidoi,” kata Rolas. Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Jumat (11/12), berbarengan dengan pleidoi Joko Tjandra.
Sementara itu, Yeni juga menuntut mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, pidana penjara 2 tahun. (P-5)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved