Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani agenda persidangan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Kali ini, Sales PT Astra International BMW Cabang Cilandak Yenny Pratiwi dihadirkan sebagai saksi. Tujuannya untuk menggali tindak pindana pencucian uang yang dilakukan Pinangki.
Yenny menyebut Pinangki membeli BMW SUV X5 dengan harga Rp1,70 miliar. Pembelian mobil dilakukan pada Desember 2019, dengan pembayaran secara tunai melalui rekening Pinangki. Menurutnya, Pinangki membayar uang muka sebesar Rp25 juta.
Baca juga: KPK Terima Salinan Berkas Perkara Joko Tjandra
Kemudian, Pinangki melakukan pembayaran selama lima kali pada Desember 2019, sebelum akhirnya mobil pabrikan Jerman diserahkan. Adapun rincian pembayaran ialah Rp475 juta, Rp490 juta, Rp490 juta, Rp100 juta dan Rp129 juta, yang ditransfer melalui beberapa bank.
Namun, Yenny mengatakan ada pembayaran yang dilakukan secara langsung melalui Sugiarto, yang merupakan sopir Pinangki. Menurutnya, pembelian mobil tersebut tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, dia pernah menawarkan Pinangki untuk mengisi formulir pelaporan PPATK. Namun, hal itu tidak dilakukan karena menurut Yenny, Pinangki merasa keberatan.
"Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi nggak Bu?' 'Enggak.' 'Oh, yaudah nggak apa-apa'," tutur Yenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12).
Baca juga: Kesaksian Suami Anita Buat Pinangki Marah di Sidang Joko Tjandra
Yenny mengatakan pelaporan PPAT tidak wajib dilakukan. Terlebih, apabila pembeli merasa keberatan. Selama ini, dia belum pernah menerima penyuluhan hukum dari PPATK tentang pencegahan tindak pindana korupsi. "Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," imbuhnya.
Berdasarkan kesaksian Yenny, Pinangki membeli mobil karena mengaku telah memenangi sebuah kasus. Akan tetapi, Yenny tidak bertanya lebih jauh terkait kasus yang dimenangkan Pinangki.
Dia sendiri tahu profesi Pinangki sebagai jaksa, namun tidak menaruh curiga seorang ASN mampu membeli mobil seharga lebih dari Rp1 miliar. Menanggapi kesaksian Yenny, Pinangki mengklaim telah melaporkan pembelian mobil BMW X5 ke PPATK. Pelaporan tersebut juga dilakukan terkait sejumlah mobil yang dimilikinya.
Baca juga: Joko Tjandra Tolak Jelaskan Inisial dalam Action Plan
"Selama ini, pembelian mobil saya sebelumnya adalah cash. Itu sudah by system dilaporkan PPATK semua. Jadi, tidak ada seorang sales menawarkan PPATK. Enggak ya, enggak ada," pungkas Pinangki.
Selain itu, dia membantah telah memberi tahu Yenny terkait kemenangannya atas sebuah kasus. Menurutnya, hal itu tidak logis diucapkan seorang pembeli kepada seorang penjual mobil.
Dalam perkara ini, Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA. Melalui fatwa itu, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009.(OL-11)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved