Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, KPK akan mengkaji berkas tersebut sebagai upaya supervisi.
"Saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta kepada kejaksaan dan kepolisian. Berikutnya, KPK akan melakukan penelitian dan telaah dokumen dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/11).
Baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Adapun supervisi KPK dalam perkara Joko Tjandra ditangani terpisah oleh Kejagung dan Polri. Diketahui, perkara yang ditangani Kejagung terkait pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, kasus yang ditangani Polri terkait pembuatan surat jalan dan pencabutan status DPO. Kedua perkara kini tengah dalam proses persidangan.
Baca juga: Penangkapan Joko Tjandra Atas Perintah Langsung Jokowi
Sebelumnya, permintaan atas dokumen perkara Joko Tjandra disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia menyebut tim supervisi KPK sudah meminta salinan berkas perkara dua kali.
Nawawi mengatakan komisi antirasuah sudah mengirimkan surat pada 22 September dan 8 Oktober lalu. Salinan berkas perkara itu dibutuhkan KPK untuk menelaah kasus dengan sejumlah informasi lain.
Tidak menutup kemungkinan, KPK juga bisa membuka penyelidikan dan penyidikan baru, yang belum disentuh Kejagung dan Polri.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved