Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
IN-HOUSE Marketing Apartemen Essence Darmawangsa Shinta Kusriatin mengungkap biaya sewa apartemen terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Dalam setahun, sewa apartemen yang Pinangki bayar mencapai US$4.000 atau sekitar Rp56,5 juta.
Hal itu diketahui saat Shinta menjadi saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksian Shinta dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra.
Shinta menjelaskan Pinangki menyewa apartemen di sana sejak 2016. Selama dua tahun, Pinangki mendiami apartemen berukuran 185 meter persegi. Namun semenjak 2018 sampai sekarang, Pinangki memutuskan pindah ke unit yang lebih besar, berukuran 269 meter persegi.
"Yang pertama 185 meter (persegi), kedua 269 meter (persegi). Harganya juga beda, yang 185 sekitar US$3.500, yang 269 sekitar US$4.000-an," papar Shinta, Rabu (2/12).
Menurut Shinta, keputusan Pinangki untuk pindah ke unit yang lebih besar diambil seiring dengan tumbuh besarnya sang anak. "Pada 2018 sampai sekarang pindah karena anaknya sudah besar."
Selama menyewa unit di Essence Darmawangsa, Shinta mengatakan Pinangki selalu membayar secara tunai. Pembayarannya, lanjut Shinta, tidak melulu dilakukan oleh Pinangki langsung.
"Biasanya Ibu (Pinangki) menitipkan ke adiknya, Ibu Pungki. Pernah juga melalui asisten rumah tangganya, Ibu Ratih," jelas Shinta.
Selain itu, Shinta menyebut bahwa Pinangki pernah membayar sewa apartemen dengan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat. Saat itu, Pinangki menitipkan uang sewa apartemen kepada Ratih dengan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Shinta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Kurun waktunya saya lupa, tapi pernah sekali pakai dollar (AS). Kalau enggak salah tahun lalu, 2019," tandas Shinta. (OL-14)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved