Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
PUTUSAN majelis hakim terhadap terdakwa kasus surat palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera.
Usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani proses hukum di Mabes Polri.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra pidana 2,5 tahun penjara.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
TERDAKWA pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron, Tommy Sumardi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Terdakwa Joko Tjandra, mengaku dirinya telah melunasi legal fee mantan pengacaranya, Anita Kolokaping.
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Tommy merupakan besan mantan PM Malaysia Najib Razak sehingga Joko sangat yakin keinginannya dapat terkabul.
JPU berpendapat bahwa Anita memiliki kewajiban untuk memastikan Joko Tjandra taat hukum menghormati dan mengikuti tuntutan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar.
Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara Joko Tjandra belum melengkapi syarat yang diperlukan.
Berdasarkan kesaksian Joko Tjandra, Tommy pernah bekerja untuk Setya Novanto pada 1995
Sebelum sepakat di angka Rp10 miliar, Joko Tjandra menyebut Tommy membuka harga kepada dirinya di angka Rp25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved