Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead alias Jerinx menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/12). Kuasa hukum Jerinx dihadiri oleh I Wayan Gendo Suardana bersama timnya. Penyerahan kontra memori banding dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri Denpasar.
Gendo menjelasakan, dalam memori banding JPU sebanyak lima halaman, poinnya hanya satu lembar dan selebihnya merupakan copy paste berisi beberapa dalil. JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.
Menurut Gendo, pernyataan jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi, dan tidak berdasar. "Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar," tegasnya. Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. "Justru seharusnya Jrx SID bebas," ujarnya.
Tuntutan terhadap kliennya tersebut berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto berasal dari Kejaksaan Agung. Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Oleh Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra hanya dituntut 2 tahun dan Tommy Sumardi hanya dituntut 1,5 tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. "Itu merusak sistem hukum," tegasnya.
Gendo menambahkan Jrx dituntut jaksa untuk 3 tahun penjara karena pernyataan kritik dan faktanya memang ada bayi ibu hamil yang meninggal akibat prosedur rapid test. Perbuatan Jrx tersebut tidak merusak sistem hukum, tidak menyuap, dan tidak korupsi. "Perbuatan Jrx tidak merugikan publik," tegasnya.
Gendo menilai justru tindakan-tindakan jaksa terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Kami tantang jaksa membuat uji publik agar tidak retorika di balik meja saja," tegasnya. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved