Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kala Tuntutan Jaksa Atas Jerinx Dibandingkan dengan Joko Tjandra

Arnoldus Dhae
18/12/2020 18:11
Kala Tuntutan Jaksa Atas Jerinx Dibandingkan dengan Joko Tjandra
I Wayan Gendo(MI/Arnold Tanti )

TIM hukum I Gede Aryastina alias Jrx Superman Is Dead alias Jerinx menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/12). Kuasa hukum Jerinx dihadiri oleh I Wayan Gendo Suardana bersama timnya. Penyerahan kontra memori banding dilakukan di PTSP Pengadilan Negeri Denpasar.

Gendo menjelasakan, dalam memori banding JPU sebanyak lima halaman, poinnya hanya satu lembar dan selebihnya merupakan copy paste berisi beberapa dalil. JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.

Menurut Gendo, pernyataan jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi, dan tidak berdasar. "Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar," tegasnya. Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. "Justru seharusnya Jrx SID bebas," ujarnya.

Tuntutan terhadap kliennya tersebut berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto berasal dari Kejaksaan Agung. Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.

Oleh Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra hanya dituntut 2 tahun dan Tommy Sumardi hanya dituntut 1,5 tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum. "Itu merusak sistem hukum," tegasnya.

Gendo menambahkan Jrx dituntut jaksa untuk 3 tahun penjara karena pernyataan kritik dan faktanya memang ada bayi ibu hamil yang meninggal akibat prosedur rapid test. Perbuatan Jrx tersebut tidak merusak sistem hukum, tidak menyuap, dan tidak korupsi. "Perbuatan Jrx tidak merugikan publik," tegasnya.

Gendo menilai justru tindakan-tindakan jaksa terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Kami tantang jaksa membuat uji publik agar tidak retorika di balik meja saja," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya