Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, menyebut uang yang diberikan Pinangki Sirna Malasari sebagai pinjaman. Uang yang diketahui berjumlah US$50 ribu itu diberikan saat Anita dan dirinya datang ke Essence Darmawangsa Apartement pada 26 November 2019.
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra. Anita diketahui menjadi pengacara saat Joko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (Anita Kolopaking and Partners), untuk operasional, gaji, dan lain-lain. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Bagaimana? Saya tagih lagi enggak yang 150 ribu?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki'," papar Wyasa.
Jaksa penuntut umum sempat bertanya ke Wyasa alasan Pinangki memberikan pinjaman kepada Anita. Padahal pengurusan upaya hukum dilakukan antara istrinya dengan Joko Tjandra.
Adapun legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum dan sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
"Itu saya enggak tau. Karena waktu awal diminta antar hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ujar Wyasa.
Dalam sidang tersebut, Wyasa yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners juga menjelaskan pihaknya menerima Rp150 juta saat Anita melakukan presentasi ihwal kedudukan hukum Joko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Wyasa juga mengakui pihaknya mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya enggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (OL-14)
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved