Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, menyebut uang yang diberikan Pinangki Sirna Malasari sebagai pinjaman. Uang yang diketahui berjumlah US$50 ribu itu diberikan saat Anita dan dirinya datang ke Essence Darmawangsa Apartement pada 26 November 2019.
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra. Anita diketahui menjadi pengacara saat Joko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (Anita Kolopaking and Partners), untuk operasional, gaji, dan lain-lain. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Bagaimana? Saya tagih lagi enggak yang 150 ribu?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki'," papar Wyasa.
Jaksa penuntut umum sempat bertanya ke Wyasa alasan Pinangki memberikan pinjaman kepada Anita. Padahal pengurusan upaya hukum dilakukan antara istrinya dengan Joko Tjandra.
Adapun legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum dan sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
"Itu saya enggak tau. Karena waktu awal diminta antar hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ujar Wyasa.
Dalam sidang tersebut, Wyasa yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners juga menjelaskan pihaknya menerima Rp150 juta saat Anita melakukan presentasi ihwal kedudukan hukum Joko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Wyasa juga mengakui pihaknya mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya enggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (OL-14)
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved