Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SUAMI Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, menyebut uang yang diberikan Pinangki Sirna Malasari sebagai pinjaman. Uang yang diketahui berjumlah US$50 ribu itu diberikan saat Anita dan dirinya datang ke Essence Darmawangsa Apartement pada 26 November 2019.
Mulanya, Wyasa mengira bahwa uang itu merupakan legal fee atas upaya hukum istrinya sebagai pengacara Joko Tjandra. Anita diketahui menjadi pengacara saat Joko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (Anita Kolopaking and Partners), untuk operasional, gaji, dan lain-lain. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Bagaimana? Saya tagih lagi enggak yang 150 ribu?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki'," papar Wyasa.
Jaksa penuntut umum sempat bertanya ke Wyasa alasan Pinangki memberikan pinjaman kepada Anita. Padahal pengurusan upaya hukum dilakukan antara istrinya dengan Joko Tjandra.
Adapun legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum dan sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
"Itu saya enggak tau. Karena waktu awal diminta antar hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ujar Wyasa.
Dalam sidang tersebut, Wyasa yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners juga menjelaskan pihaknya menerima Rp150 juta saat Anita melakukan presentasi ihwal kedudukan hukum Joko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Wyasa juga mengakui pihaknya mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya enggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (OL-14)
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved