Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Tjandra, mengaku dirinya telah melunasi legal fee mantan pengacaranya, Anita Kolokaping. Hal itu disampaikannya saat memberi tanggapan atas kesaksian Wyasa Santosa Kolopaking, suami Anita yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners.
"Seluruh biaya pengacara yang saya commited kepada Anita Dewi Kolopaking, tidak ada satu sen pun yang tidak saya bayar sampai detik ini," kata Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Bahkan, Joko Tjandra juga mengatakan legal fee itu selalu dibayar setiap pihak Anita menagih pembayaran. Ia mengklaim pembayaran terhadap Anita tidak pernah lewat lebih dari dua hari setelah tagihan dikirim.
"Jadi kalian sudah terima semua tagihan yang kalian butuhkan. Setiap kali kalian kirim tagihan, tidak lewat dua hari uang itu sampai ke kantor kalian," ujarnya.
Atas tanggapan Joko Tjandra itu, Wyasa pun mengatakan bahwa legal fee dari Joko Tjandra sudah dibayarkan. "Jadi pembayaran memang sudah dibayarkan bertahap oleh Pak Joko. Sudah terbayar semua," katanya.
Adapun legal fee yang dimaksud terkait dengan pengurusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
Dalam persidangan tersebut, sebelumnya Wyasa mengakui mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya nggak inget, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (Tri/OL-09)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved