Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Tjandra, mengaku dirinya telah melunasi legal fee mantan pengacaranya, Anita Kolokaping. Hal itu disampaikannya saat memberi tanggapan atas kesaksian Wyasa Santosa Kolopaking, suami Anita yang juga bekerja di kantor hukum Anita Kolopaking and Partners.
"Seluruh biaya pengacara yang saya commited kepada Anita Dewi Kolopaking, tidak ada satu sen pun yang tidak saya bayar sampai detik ini," kata Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Bahkan, Joko Tjandra juga mengatakan legal fee itu selalu dibayar setiap pihak Anita menagih pembayaran. Ia mengklaim pembayaran terhadap Anita tidak pernah lewat lebih dari dua hari setelah tagihan dikirim.
"Jadi kalian sudah terima semua tagihan yang kalian butuhkan. Setiap kali kalian kirim tagihan, tidak lewat dua hari uang itu sampai ke kantor kalian," ujarnya.
Atas tanggapan Joko Tjandra itu, Wyasa pun mengatakan bahwa legal fee dari Joko Tjandra sudah dibayarkan. "Jadi pembayaran memang sudah dibayarkan bertahap oleh Pak Joko. Sudah terbayar semua," katanya.
Adapun legal fee yang dimaksud terkait dengan pengurusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Legal fee yang disepakati antara Anita dan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Dalam perjanjian itu, sebanyak US$100 ribu diterima saat penandatanganan penawaran jasa hukum, sementara sisanya dibayar sesuai progres pekerjaan.
Dalam persidangan tersebut, sebelumnya Wyasa mengakui mendapat bayaran dari Joko Tjandra melalui kurir bernama Nurdin. Uang tersebut dikirim langsung ke rumah Wyasa. Namun, ia tidak ingat total uang yang diberikan saat itu.
"Totalnya saya nggak inget, tapi seingat saya ada 50 (ribu US$), 33 ribu (US$), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tandas Wyasa. (Tri/OL-09)
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved