Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron, Tommy Sumardi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Tangis Tommy pecah ketika menyinggung soal putrinya yang berusia delapan tahun. Karena kasus yang menjeratnya, Tommy mengatakan tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
“Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri. Dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan di mana bapaknya dan istri saya menyampaikan bahwa Bapak sedang pergi ke Kalibata,” kata Tommy di ruang sidang Pengadil an Tipikor Jakarta, kemarin.
“Saya diberi tahu sama istri saya bahwa sangking kangennya dengan saya, semua baju yang pernah saya pakai dicium-cium sama anak perempuan saya. Hancur hati saya mendengar cerita ini,” sambungnya sambil terisak.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka. Mulanya, ia hanya dipanggil Propam Polri sebagai saksi untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan kasus surat jalan palsu. Saat itu, penyidik Propam memintanya untuk berkata dengan jujur dan membuka fakta seterang-terangnya.
“Ternyata pengakuan saya ada risikonya. Perkara bergulir, menjadi kasus suap tindak pidana korupsi, dan ditahan. Saya awalnya kaget dan shocked, saya ditetapkan (sebagai) tersangka. Apalagi kemudian saya ditahan, astaghfirullah. Maaf, Yang Mulia,” ujar Tommy.
Ia menegaskan seluruh hal yang telah disampaikannya dalam persidangan ialah fakta yang sebenar-benarnya. Oleh sebab itu, ia memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan. Dion juga menyebut Tommy bukan pelaku utama dalam perkara tersebut, melainkan hanya turut serta.
Apalagi, lanjut Dion, perkara suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dari daftar buron juga diungkap melalui Tommy, bukan karena operasi tangkap tangan atau penyadapan.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut langsung memberikan replik tertulis atas pleidoi Tommy. Dalam repliknya, jaksa tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Pada Selasa (15/12) lalu, jaksa menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB. (Tri/P-1)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved