Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon diketahui menjadi terdakwa untuk kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron.
Hal tersebut dilontarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan untuk terdakwa Napoleon. Dalam persidangan, penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, bertanya apakah Totok melakukan penelusuran transaksi yang dilakukan kliennya saat penyidikan.
“Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?” tanya Santrawan kepada Totok di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).
“Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (laporan hasil analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab,” tukas Totok.
Merasa tidak puas, Santrawan lantas menegaskan tidak ada rahasia lagi saat Totok diperiksa sebagai saksi di ruang sidang. Terlebih, lanjutnya, sidang tersebut terbuka untuk umum. Oleh sebab itu, Santrawan kembali bertanya kepada Totok apakah ia melakukan penelusuran danadana yang masuk ke rekening Napoleon.
“Iya, melakukan,” singkat Totok.
Jaksa penuntut umum merasa keberatan dengan pertanyaan Santrawan. Menurut JPU, pertanyaan San trawan terhadap Totok tidak relevan dengan perkara yang di sidangkan saat ini. Namun, Santrawan berdalih perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengenal beban pembuktian yang dilakukan JPU. Terdakwa, katanya, juga memiliki hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Sehingga beri kami kesempatan untuk meng-eksplore keterangan orang yang melakukan penyidikan,” tandas Santrawan.
Hakim Ketua Muhammad Damis lantas mempersilakan Santrawan mendalami pertanyaannya terhadap Totok. Namun, Totok masih enggan menjawab pertanyaan penasihat hukum Napoleon secara rinci.
“Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan--mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia-- itu pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal. Mohon izin Yang Mulia,” pungkas Totok.
Masih di kasus yang sama, Kombes Totok Suharyanto yang dihadirkan sebagai saksi verbal lisan dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buron mengatakan saat diperiksa Brigjen Prasetijo Utomo memang mengeluh sakit.
Namun, ia membantah apabila mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu sempat diopname. Ini sekaligus membantah pertanyaan Hakim Ketua Muhammad Damis yang menyinggung keterangan Prasetijo dalam sidang sebelumnya.
“Yang bersangkutan (Prasetijo) pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini sebagai saksi, dia mengatakan dalam keadaan diopname pada waktu itu, ataukah dalam keadaan sakit, atau terbaring di rumah sakit? Seperti apa kondisi sesuungguhnya pada saat itu?” tanya Damis.
“Memang waktu itu ada keluhan sakit Yang Mulia, tapi waktu itu sudah kita panggilkan dokter untuk dilakukan pemeriksaan, dan waktu itu diberi kesempatan untuk yang bersangkutan tetap melanjutkan untuk pemeriksaan,” jawab Totok. (Tri/P-1)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved