Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Nilai Vonis terhadap Joko Tjandra Cs Tidak Bikin Jera

Tri Subarkah
23/12/2020 16:45
ICW Nilai Vonis terhadap Joko Tjandra Cs Tidak Bikin Jera
Joko Tjandra salah satu terdakwa kasus surat palsu selain Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking saat mendengarkan putusan hakim.(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus surat palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis tersebut sama sekali tidak menciptakan efek jera.

"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, yang diterima Media Indonesia, Rabu (23/12).

Kurnia mengatakan hukuman maksimal perlu dijatuhi dengan beberapa alasan. Pertama, katanya, Joko Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga telah menjadi buronan selama 11 tahun dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. "Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Prasetijo disebut Kurnia sebagai aktor penting dalam perkara surat palsu. Sebab, objek pemeriksaannya, yakni surat jalan, surat keterangan bebas covid-19, maupun surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari dirinya langsung.

Kurnia juga mengatakan Presetijo adalah seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap, bukan malah dibantu seperti itu.

Sementara Anita yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra disebut sebagai penghubung untuk kepentingan kliennya ke Prasetijo. Kurnia menekankan profesi Anita sebagai advokat yang memiliki kewajiban untuk menegakan hukum dengan membawa kliennya ke Indonesia dan menjalani masa pemidanaan.

"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di Lembaga Pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya. Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri," tandas Kurnia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mejatuhkan hukuman pidana terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dua tahun dan enam bulan penjara. Untuk Prasetijo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri divonis pidana tiga tahun. Sementara Anita dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara.

Vonis terhadap tiga terdakwa tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara pihak Joko Tjandra dan Prasetijo masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, penasihat hukum Anita, Tommy Sihotang memastikan akan mengajukan banding dalam waktu paling lambat Kamis (24/12). (OL-13)

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Penyuap Nurhadi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya