Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus surat palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking terlalu ringan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis tersebut sama sekali tidak menciptakan efek jera.
"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, yang diterima Media Indonesia, Rabu (23/12).
Kurnia mengatakan hukuman maksimal perlu dijatuhi dengan beberapa alasan. Pertama, katanya, Joko Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga telah menjadi buronan selama 11 tahun dan merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. "Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Prasetijo disebut Kurnia sebagai aktor penting dalam perkara surat palsu. Sebab, objek pemeriksaannya, yakni surat jalan, surat keterangan bebas covid-19, maupun surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari dirinya langsung.
Kurnia juga mengatakan Presetijo adalah seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap, bukan malah dibantu seperti itu.
Sementara Anita yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra disebut sebagai penghubung untuk kepentingan kliennya ke Prasetijo. Kurnia menekankan profesi Anita sebagai advokat yang memiliki kewajiban untuk menegakan hukum dengan membawa kliennya ke Indonesia dan menjalani masa pemidanaan.
"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatkala berada di Lembaga Pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya. Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi advokat itu sendiri," tandas Kurnia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mejatuhkan hukuman pidana terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dua tahun dan enam bulan penjara. Untuk Prasetijo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri divonis pidana tiga tahun. Sementara Anita dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara.
Vonis terhadap tiga terdakwa tersebut lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara pihak Joko Tjandra dan Prasetijo masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, penasihat hukum Anita, Tommy Sihotang memastikan akan mengajukan banding dalam waktu paling lambat Kamis (24/12). (OL-13)
Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Penyuap Nurhadi
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved