Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Rampungkan Penyidikan Penyuap Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
23/12/2020 15:30
KPK Rampungkan Penyidikan Penyuap Nurhadi
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto( ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Proses perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tim jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

Sepanjang penyidikan berkas perkara Hiendra, imbuh Ali, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa 170 saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Penahanan Hiendra kini beralih menjadi kewenangan tim JPU. Hiendra masih akan ditahan selama 20 hari hingga 11 Januari 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ali Fikri mengatakan jaksa akan segera menyusun dakwaan dan persidangan rencananyanakan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Bos PT MIT itu diduga menyuap Nurhadi untuk membantu penanganan perkara di pengadilan. Hiendra sebelumnya sempat buron selama delapan bulan dan akhirnya ditangkap pada Oktober lalu.

Adpun perkara Nurhadi dan menantunya Rezky saat ini sudah masuk di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Rincian dakwaannya yaitu suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya