Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra mengaku diminta Rp25 miliar oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk mengecek status dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi, alihalih dalam red notice Interpol. Ia mengakui namanya sudah terhapus dari daftar red notice sejak 2014.
“Saya mengatakan (meminta Tommy) untuk melakukan pengecekan dengan status DPO saya. Selang berapa lama kemudian, (Tommy menyampaikan) ‘Ya, saya bantu, saya bantu untuk melakukan pengecekan, tapi ada biayanya Joko’,” kata Joko Tjandra saksi dalam sidang kasus dugaan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar. “Terus saya mengatakan saya bersedia bayar Anda Rp5 miliar. Terus akhirnya beliau turun dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar. Entah apa yang kita bicarakan sehingga kita sampai di titik Rp10 miliar,” tandas Joko Tjandra.
Dalam sidang itu, Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter) Interpol di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono mengaku terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat meminta pengajuan perpanjang an status red notice terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Hal itu dilakukan setelah Interpol pusat yang berkantor di Lyon, Prancis, menyurati NCB Indonesia yang mengatakan masa berlaku red notice Joko Tjandra akan habis.
“Waktu itu kami diperintahkan Kadivhubinter (Napoleon) untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon,” kata Bartholomeus.
Interpol, katanya, menolak perpanjangan red notice itu setelah beberapa pekan diajukan. “Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya,” jelas Oka.
Dalam persidangan itu, ahli IT Forensik Irwan Haryanto menemukan foto uang dolar dalam laptop milik suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Saat pertama kali diperiksa, Irwan menjelaskan laptop Yogi yang disita tersebut dalam keadaan mati. (Tri/P-5)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved