Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERPIDANA korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra mengaku diminta Rp25 miliar oleh pengusaha Tommy Sumardi untuk mengecek status dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi, alihalih dalam red notice Interpol. Ia mengakui namanya sudah terhapus dari daftar red notice sejak 2014.
“Saya mengatakan (meminta Tommy) untuk melakukan pengecekan dengan status DPO saya. Selang berapa lama kemudian, (Tommy menyampaikan) ‘Ya, saya bantu, saya bantu untuk melakukan pengecekan, tapi ada biayanya Joko’,” kata Joko Tjandra saksi dalam sidang kasus dugaan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar. “Terus saya mengatakan saya bersedia bayar Anda Rp5 miliar. Terus akhirnya beliau turun dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar. Entah apa yang kita bicarakan sehingga kita sampai di titik Rp10 miliar,” tandas Joko Tjandra.
Dalam sidang itu, Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter) Interpol di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Bartholomeus I Made Oka Putra Pramono mengaku terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat meminta pengajuan perpanjang an status red notice terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Hal itu dilakukan setelah Interpol pusat yang berkantor di Lyon, Prancis, menyurati NCB Indonesia yang mengatakan masa berlaku red notice Joko Tjandra akan habis.
“Waktu itu kami diperintahkan Kadivhubinter (Napoleon) untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon,” kata Bartholomeus.
Interpol, katanya, menolak perpanjangan red notice itu setelah beberapa pekan diajukan. “Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya,” jelas Oka.
Dalam persidangan itu, ahli IT Forensik Irwan Haryanto menemukan foto uang dolar dalam laptop milik suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Saat pertama kali diperiksa, Irwan menjelaskan laptop Yogi yang disita tersebut dalam keadaan mati. (Tri/P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved