Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pinangki Refund Pembayaran Kartu Kredit

Cahya Mulyana
08/12/2020 02:10
Pinangki Refund Pembayaran Kartu Kredit
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari disebut meminta kelebihan pembayaran kartu kredit hingga Rp397 juta, demikian kata saksi Kepala Bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin, Hendrawan Kurniawan.

“Ada permintaan dari bank KCP Sungai Sambas pada 3 Desember 2019 untuk refund kelebihan pembayaran kurang lebih Rp397 juta, tapi karena ada pemakaian, yang di-refund Rp350 juta,” kata Hendrawan Kurniawan sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki terkait kasus korupsi terkait dengan kepengurusan fatwa bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dalam dakwaan disebutkan pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta. “Memang tidak lazim pembayaran besar oleh nasabah karena nasabah terima billing statement secara tidak langsung tertera berapa dibayarkan tapi menurut catatan call center nasabah minta refund dengan alasan wrong input number atau salah pembayaran kartu kredit,” jelas Hendrawan.

Atas permintaan pengembalian dana tersebut, pihak bank meminta agar Pinangki membuka rekening tabungan biasa. “Pembukaan rekening dilakukan pada 9 Desember 2019 dan sudah dikembalikan Rp350 juta oleh Bank Panin KCP Sambas,” ungkap Hendrawan.

Sementara itu, saksi lainnya, pengelola Apartemen Pakubuwono Signature Hendry Utama mengungkapkan harga sewa setahun apartemen yang didiami jaksa Pinangki senilai US$63.600 ribu atau sekitar Rp882 juta, dari Februari 2020- Februari 2021.

Menurut Hendry, Pinangki juga mendapat fasilitas free parking untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam. “Satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya,” tambah Hendry.

Selain membayar biaya sewa ke pemilik, kewajiban penghuni apartemen ialah membayar biaya perawatan. Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya ialah Rp13 miliar-Rp14 miliar.

“Tapi Bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan,” ungkap Hendry.

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi. (Cah/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya