Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Pinangki Sirna Malasari disebut meminta kelebihan pembayaran kartu kredit hingga Rp397 juta, demikian kata saksi Kepala Bagian Fraud Management Personal Loan Bank Panin, Hendrawan Kurniawan.
“Ada permintaan dari bank KCP Sungai Sambas pada 3 Desember 2019 untuk refund kelebihan pembayaran kurang lebih Rp397 juta, tapi karena ada pemakaian, yang di-refund Rp350 juta,” kata Hendrawan Kurniawan sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki terkait kasus korupsi terkait dengan kepengurusan fatwa bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Dalam dakwaan disebutkan pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta. “Memang tidak lazim pembayaran besar oleh nasabah karena nasabah terima billing statement secara tidak langsung tertera berapa dibayarkan tapi menurut catatan call center nasabah minta refund dengan alasan wrong input number atau salah pembayaran kartu kredit,” jelas Hendrawan.
Atas permintaan pengembalian dana tersebut, pihak bank meminta agar Pinangki membuka rekening tabungan biasa. “Pembukaan rekening dilakukan pada 9 Desember 2019 dan sudah dikembalikan Rp350 juta oleh Bank Panin KCP Sambas,” ungkap Hendrawan.
Sementara itu, saksi lainnya, pengelola Apartemen Pakubuwono Signature Hendry Utama mengungkapkan harga sewa setahun apartemen yang didiami jaksa Pinangki senilai US$63.600 ribu atau sekitar Rp882 juta, dari Februari 2020- Februari 2021.
Menurut Hendry, Pinangki juga mendapat fasilitas free parking untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam. “Satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya,” tambah Hendry.
Selain membayar biaya sewa ke pemilik, kewajiban penghuni apartemen ialah membayar biaya perawatan. Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya ialah Rp13 miliar-Rp14 miliar.
“Tapi Bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan,” ungkap Hendry.
Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi. (Cah/Ant/P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved