Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Divonis Bersalah, Polri Lanjutkan Proses Hukum Prasetijo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/12/2020 09:20
Divonis Bersalah, Polri Lanjutkan Proses Hukum Prasetijo
Eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo(ANTARA/Rommy S)

USAI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani proses hukum di Mabes Polri. Adapun Prasetijo tersandung kasus pembuatan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Joko Tjandra saat masih jadi buronan di Indonesia.

"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (23/12).

Sambo mengemukakan bahwa pihak kepolisian tetap merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003.

Artinya, dalam beleid aturan dijelaskan seluruh anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari masa dinasnya usai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Propam Polri menunggu putusan incracht," pungkasnya.

baca juga: Didakwa Terima US$150 Ribu, ini Peran Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Prasetijo dinilai hakim bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya