Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
USAI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan menjalani proses hukum di Mabes Polri. Adapun Prasetijo tersandung kasus pembuatan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Joko Tjandra saat masih jadi buronan di Indonesia.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Rabu (23/12).
Sambo mengemukakan bahwa pihak kepolisian tetap merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003.
Artinya, dalam beleid aturan dijelaskan seluruh anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari masa dinasnya usai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Propam Polri menunggu putusan incracht," pungkasnya.
baca juga: Didakwa Terima US$150 Ribu, ini Peran Brigjen Prasetijo
Sebelumnya, Prasetijo dinilai hakim bersalah menurut hukum karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12). (OL-3)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved