Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Didakwa Terima US$150 Ribu, ini Peran Brigjen Prasetijo

Cahya Mulyana
02/11/2020 16:32
Didakwa Terima US$150 Ribu, ini Peran Brigjen Prasetijo
.(ANTARA/Rommy S)

MANTAN Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetyo disebut menerima US$150 ribu karena mempertemukan kolega Joko Tjandra, Tommy Sumardi, dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan agenda penghapusan red notice.

"Telah menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/11).

Ia mengatakan Prasetijo berperan menghubungkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon dalam perkara ini didakwa menerima Rp6.1 miliar.

Menurut Zulkipli, Prasetijo turut serta membantu Napoleon dalam penghapusan Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM). Prasetijo memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Jaksa mengungkapkan surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar nama Joko Soegiarto Tjandra dihapus dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (Simkim) Ditjen Imigrasi.

Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Joko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri. Mereka juga telah membuka informasi Interpol yang seharusnya dirahasiakan.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya